Sukses

2 Pekan Penerapan PPKM, Satpol PP Kota Depok Temukan 3.832 Pelanggaran

Sebanyak 1.732 pelanggaran berasal dari dunia usaha yang melanggar protokol kesehatan dengan 71 pelaku usaha dilakukan penindakan.

Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Kota Depok gencar melakukan operasi protokol kesehatan selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selama dua pekan, sebanyak 3.832 pelanggaran ditemukan Satpol PP Kota Depok.

Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratanurdianny mengatakan, Satpol PP terus bergerak melakukan penerapan protokol kesehatan. Apalagi saat ini Pemerintah Kota Depok menerapkan PPKM dalam upaya mencegah penularan Covid-19.

"Hampir dua pekan tepatnya 10 hari pelaksanaan PPKM kami berhasil melakukan penindakan sebanyak 3.832 pelanggar protokol kesehatan," ujar Lienda, Sabtu (23/1/2021).

Dia menjelaskan, dari 3.832 pelanggaran, sebanyak 1.732 pelanggaran berasal dari dunia usaha yang melanggar protokol kesehatan dengan 71 pelaku usaha dilakukan penindakan. Untuk 2.009 pelanggaran berasal dari penindakan masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.

"Sebanyak 71 pelaku usaha yang kami tindak kami berikan sanksi denda dengan total mencapai Rp7.200.000, uang tersebut akan masuk pada kas daerah," ucap Lienda.

Dia menuturkan, untuk masyarakat yang melakukan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan sebanyak 20 penindakan. Penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Depok diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan masyarakat dan pelaku usaha. Penindakan yang diberikan mulai dari teguran tertulis maupun lisan, pemberian sanksi sosial, hingga penerapan denda.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terapkan Prokes

Lienda berpesan kepada seluruh masyarakat maupun pemilik usaha untuk meningkatkan kesadaran dalam menerapkan prokes. Tentunya demi memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Depok.

"Apabila pelanggarannya sudah dilakukan lebih dari satu kali akan dikenakan sanksi sosial hingga denda," pungkas Lienda.