Sukses

Kemenkes Perbolehkan Nakes Rawat Pasien Covid-19 Tanpa STR dalam Kondisi Darurat

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintahkan rumah sakit untuk menambah ruangan serta tempat tidur khusus pasien Covid-19 sebesar 30 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintahkan rumah sakit untuk menambah ruangan serta tempat tidur khusus pasien Covid-19 sebesar 30 persen. Hal ini harus dilakukan karena kebutuhan tempat tidur naik 30 persen pascalibur panjang tahun baru 2021.

Oleh sebab itu, kemenkes akan memperbanyak jumlah perawat dan dokter sebanyak 10 ribu perawat dan 3-4 ribu dokter.

Kemenkes pun melakukan relaksasi aturan mengenai perizinan kerja para tenaga kesehatan (nakes). Para nakes itu diperbolehkan langsung bekerja dalam kondisi darurat tanpa perlu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Kebijakan dari pusat ini sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Salah satunya di Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar sedang mengusahakan untuk kenaikan tipe beberapa rumah sakit melalui penambahan fasilitas dan sumber daya manusia (SDM).

“Dalam menaikkan tipe RS, tantangannya adalah penyediaan SDM karena SDM sangat terbatas, tapi dengan adanya relaksasi aturan nakes dari Kemenkes bisa menjadi solusi terbatasnya SDM di bidang kesehatan,” ungkap Ahmed Zaki dalam Dialog Produktif KCP PEN, Jumat (22/1/2021).

Ahmed Zaki menjelaskan, kondisi pasien Covid-19 di Kabupaten Tangerang tergolong tinggi. Pada hari Jumat kemarin, total kasus positif di Kab Tangerang ada 6.085 orang. 5.672 dinyatakan sembuh dan masih 329 masyarakat yang dirawat.

"Dari jumlah total yang positif, ada 134 meninggal atau sekitar 2,2 persen,” kata dia.

"Saat ini keterisian kamar khusus Covid-19 tinggi. Begitu juga dengan ICU, walaupun sudah ada penambahan namun rasio keterisiannya sangat tinggi,” lanjut dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tambah Tempat Tidur

Dia mengatakan, dalam satu minggu terakhir ini, dirinya beserta Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretatis Daerah mendatangi semua rumah sakit di Tangerang terkait penambahan tempat tidur dan ICU sesuai aturan Kemenkes.

“Kapasitas tempat tidur setiap bulan kami perbarui dengan tiga rumah sakit umum Kabupaten Tangerang dan 23 rumah sakit swasta. Di Februari nanti akan ada penambahan sekitar 150 tempat tidur dan 12 ICU,” jelasnya.

Apabila di bulan Februari masih tinggi, Pemkab Tangerang sedang mempersiapkan alternatif berikutnya, yaitu membuka kembali salah satu rumah singgah yang dulu pernah dioperasikan dengan kapasitas 120 pasien.

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Kemenkes adalah singkatan dari Kementerian Kesehatan.

    Kemenkes