Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Pada peraturan itu disebutkan, nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.
Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia, rupabumi adalah bagian permukaan bumi yang dapat dikenal identitasnya sebagai unsur alam dan unsur buatan manusia, misalnya sungai, danau, dan gunung.
Pada PP yang ditandatangani Jokowi seperti dikutip dari laman setkab.go.id, penyelenggaraan nama rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum.
Advertisement
Penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang lnformasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif.
Selanjutnya, PP tersebut mengatur mengenai unsur dan prinsip rupabumi, penyelenggara nama rupabumi, tahapan penyelenggaraan nama rupabumi, penggunaan nama rupabumi baku dan perubahan nama rupabumi baku, pemantauan dan evaluasi, peran serta dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait nama rupabumi, hingga pendanaan.
"Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa unsur alami maupun unsur buatan,"Â bunyi Pasal 1 PP tersebut.
Kemudian unsur alami dan unsur buatan tersebut adalah bagian dari rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya, baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.
Pasal 2 ayat (2) menjelaskan unsur alami dimaksud meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudra, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan unsur alami lainnya.
Sementara unsur buatan dimaksud terdiri atas wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun, kawasan khusus, dan tempat berpenduduk.
"Selain unsur buatan sebagaimana dimaksud, tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah dapat dikategorikan sebagai unsur buatan," bunyi Pasal 2 ayat (4) PP yang ditandatangani Jokowi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya...
Kemudian nama rupabumi juga harus memenuhi prinsip. Hal tersebut diatur pada Pasal 3. Pertama yaitu dapat menggunakan bahasa daerah, asing apabila unsur rupabumi memiliki sejarah, budaya adat istiadat dan keagamaan. Selanjutnya menggunakan abjad romawi, menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) unsur rupabumi.
"Ketentuan mengenai kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j diatur dengan Peraturan Badan," bunyi Pasal 4.
Lebih lanjut penyelenggara nama rupabumi akan dikoordinasioan oleh badan yang melibatkan kementerian, pemda, pemda provinsi, serta pihak terkait.
Kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana dimaksud meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, di bidang luar negeri, di bidang pertahanan, di bidang perencanaan pembangunan nasional, di bidang kelautan, di bidang pendidikan, di bidang kebudayaan, serta K/L lainnya yang terkait dengan Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Selanjutnya tahapan penyelenggaraan nama rupabumi terdiri dari penelaahan nama, pengumuman, penetapan, dan penyusunan gazater.
Pasal 9 menjelaskan pengumpulan nama rupabumi dapat dilaksanakan melalui pendataan hingga pemberian nama rupabumi. Pendataan dilakukan melalui proses pencatatan unsur rupabumi yang sudah bernama, sementara pemberian dilakukan terhadap unsur rupabumi yang belum bernama. Pemberian Nama Rupabumi diusulkan Badan, K/L, Pemda provinsi, dan Pemda kabupaten/kota.
"Pihak lain dapat mengusulkan pemberian nama rupabumi melalui badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota," disebutkan pada Pasal 12 ayat (3).
Lalu nama rupabumi tersebut ditelaah dan hasilnya akan diumumkan oleh Badan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi dan dilaksanakan untuk jangka waktu selama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman.
"Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain dapat memberikan tanggapan," bunyi Pasal 18 ayat (3).
Selanjutnya, nama rupabumi yang tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana dimaksud, ditetapkan menjadi nama rupabumi baku.
Sementara untuk nama rupabumi yang mendapatkan tanggapan maka badan akan melakukan penelaahan dengan melibatkan K/L, pemda provinsi, dan pemda kabupaten/kota, dan/atau pihak lain.
Hasil penelaahan berupa menolak atau menerima tanggapan. Terhadap tanggapan yang ditolak, nama rupabumi ditetapkan menjadi nama rupabumi baku.
Sementara untuk tanggapan yang diterima badan memperbaiki nama rupabumi sesuai dengan tanggapan yang hasilnya kemudian ditetapkan menjadi nama rupabumi baku. Nama rupabumi baku ditetapkan dengan keputusan kepala badan.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement