Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menekankan bahwa tidak boleh ada pemaksaan pemakaian jilbab kepada siswi nonmuslim di sekolah.
Hal ini disampaikan Mahfud Md, setelah kasus siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat yang dipaksa mengenakan jilbab menjadi sorotan publik.
Dia mengatakan pada akhir 1970-1980 anak-anak sekolah dilarang memakai jilbab. Namun, kala itu masyarakat menentang aturan tersebut kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud).
Advertisement
"Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah," kata Mahfud melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Minggu (24/1/2021).
Menurut dia, hingga akhir 1980 memang terdapat diskriminasi terhadap orang Islam di Indonesia. Kendati begitu, perjuangan yang kuat dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya membuat Islam menguat di tanah air.
"Berkat perjuangan yang kuat dari NU Muhammadiyah dan lain-lain, terutama melalui pendidikan, demokratisasi menguat," jelasnya.
Saat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) berdiri pada awal 1990, Mahfud mengatakan masjid dan majelis taklim tumbuh. Bukan hanya di berbagai kantor pemerintah, namun juga di kampus-kampus.
Kemudian, pada awal 1950, Menteri Agama Wahid Hasyim serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bahder Djohan membuat kebijakan di mana sekolah umum dan sekolah agama mempunyai 'civil effect' yang sama. Mahfud menilai kebijakan tersebut kini menunjukkan hasilnya.
"Pejabat-pejabat tinggi di kantor-kantor pemerintah, termasuk di TNI dan POLRI, banyak diisi oleh kaum santri. Mainstream keislaman mereka adalah "wasarhiyah Islam": moderat dan inklusif," tutur Mahfud.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Viral di Medsos
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan percakapan antara Elianu Hia (orangtua salah satu siswi yang beragama non Islam) dan pihak SMK Negeri 2 Padang. Menurut pengakuan Elianu, dirinya dipanggil pihak sekolah karena anaknya, berinisial JCH, tidak mengenakan jilbab/kerudung saat bersekolah.
JCH tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di SMKN 2 Padang. Dia keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim.
Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan anaknya adalah nonmuslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan untuk mengenakan jilbab. Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah. Pasalnya, di awal masuk sekolah, saat diterima di sekolah tersebut, orangtua dan anak sudah sepakat untuk mematuhi peraturan sekolah.
Advertisement