Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut, tindakan Kepala SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi nonmuslim menggunakan jilbab merupakan bentuk intoleransi. Nadiem menyebut, tindakan tersebut sama dengan melanggar nilai-nilai Pancasila.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan," ujar Nadiem dalam keterangannya, Minggu (24/1/2021).
Baca Juga
Atas dasar tersebut, Nadiem menyatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan pasca-menerima laporan kejadian Kepala SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab saat kegiatan belajar-mengajar.
Advertisement
"Sejak menerima laporan, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Pemda untuk segera mengambil tindakan tegas. Saya mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak yang melakukan pelanggaran," ujar Nadiem.
Nadiem meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk memberikan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Bahkan, Nadiem meminta sanksi pencopotan jabatan bisa diberikan kepada pihak yang terbukti terlibat.
"Selanjutnya saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," kata Nadiem.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sederet Aturan yang Dilanggar
Nadiem menyatakan, tindakan mewajibkan penggunaan jilbab dalam sekolah merupakan bentuk pelanggaran. Nadiem menekankan, dalam Pasal 55 UU 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.
Kemudian dalam Pasal 4 ayat 1 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keamanan, nilai kultular, dan kemajemukan bangsa.
Dalam Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jejang Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memerhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," kata Nadiem.
Nadiem memastikan, pemerintah tidak akan mentolelir pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.
"Kemendikbud akan terus berupaya mencegah praktek intoleransi di sekolah, sebagai tindakan konstruktif, kami akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," kata Nadiem.
Advertisement