Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pasangan muda mudi bukan suami istri dan sebuah kafe di wilayah Pinang Ranti diamankan tim Satgas Covid-19 Kota Jakarta Timur pada Minggu (24/1/2021). Mereka melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Camat Cipayung Fajar Eko Satrio menyatakan, dalam razia tersebut gabungan Satgas Kecamatan Makasar dan Cipayung mengamankan 10 pasangan yang diduga tengah mesum di sebuah penginapan di Jalan Nirbaya I RT 15/RW 01, Pinang Ranti, Makasar Jakarta Timur.
Baca Juga
"Kafe dan penginapan per enam jam ini masuk wilayah Pinang Ranti, Makasar, penanganannya kita serahkan ke pihak Kecamatan Makasar. Kita akan terus lakukan pengawasan gabungan di daerah perbatasan ini karena ditengarai masih banyak yang nekad beroperasi hingga larut malam," kata Fajar, dikutip Antara.
Advertisement
Karena hal itu, Kafe Ocean dan penginapan tersebut ditutup sementara selama tiga hari. Sebab keduanya telah melanggar waktu operasional yang telah ditentukan selama PSBB.
Lurah Pinang Ranti, Haris Indrianto mengatakan, pemilik tempat penginapan akan dipanggil ke Kecamatan Makasar untuk proses penindakan lebih lanjut pada Senin (25/1/2021).
Kata dia, pemilik penginapan dapat dikenai sanksi tambahan berupa sanksi denda administrasi dengan nominalnya diserahkan pada pihak kecamatan.
"Untuk 10 pasangan muda mudi bukan pasangan suami istri kita bikin berita acara (BAP) dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Haris.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Denda PSBB
Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mencapai Rp 98.300.000. Jumlah tersebut akumulai sejak PSBB ketat diberlakukan sejak Senin 11 Januari 2021 hingga Sabtu 23 Januari 2021.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan untuk rinciannya pelanggaran tidak menggunakan masker mencapai Rp 85.300.000. Jumlah tersebut terdiri dari 22.667 dengan rinciannya 22.106 memilih kerja sosial dan 561 orang membayar denda Rp 250.000 atau sesuai kemampuannya.
"Untuk pelanggaran di perkantoran atau tempat usaha Rp 2 juta dan pelanggaran di restoran atau rumah makan (kafe) sebesar Rp 11 juta," ujar Arifin dalam keterangannya, Minggu (24/1/2021).
Kata dia. pelanggar di perkantoran ada 2 perusahaan membayar denda, 24 perusahaan ditutup sementara, sedangkan 475 perusahaan mendapatkan teguran tertulis. Selanjutnya pelanggaran di restoran/rumah makan atau kafe mencapai 715 tempat.
Dengan rincian 10 tempat membayar denda dengan total Rp 11 juta, 86 penghentian sementara serta 619 pembubaran dan teguran tertulis. Pengenaan sanksi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Advertisement