Sukses

Jaksa Pastikan Pinangki Terima USD 500 Ribu dari Djoko Tjandra

Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan terhadap Pinangki Sirna Malasari sudah sesuai alat bukti dan keterangan yang cukup.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan terhadap Pinangki Sirna Malasari sudah sesuai alat bukti dan keterangan yang cukup. Jaksa meyakini Pinangki menerima uang sebesar USD 500 ribu dari Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Uang diterima Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya. Uang berkaitan dengan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa menyatakan hal tersebut dalam replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan Pinangki di Pengadilan Negeri Tipikor pada Rabu, 20 Januari 2021.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa, dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar USD 500 ribu diserahkan oleh Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mall Senayan City Jakarta. Kemudian oleh saksi Andi Irfan Jaya disampaikan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," ujar Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor, Senin (25/1/2021).

Jaksa mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, Pinangki menghubungi Anita Kolopaking dan meminta untuk datang ke tempat tinggalnya di Apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan untuk mengambil legal fee.

Anita kemudian mendatangi apartemen Pinangki sekitar pukul 21.30 WIB. Anita datang bersama dengan suaminya Wyasa Santoso Kolopaking.

"Pada saat saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menemui terdakwa di Lounge Apartemen, terdakwa Pinangki Sirna Malasari memberikan uang sebesar USD 50 ribu kepada saksi Anita sebagai pembayaran legal fee," kata Jaksa Yanuar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Anita pertanyakan soal legal fee

Saat pemberian uang itu, Anita mempertanyakan soal legal fee yang dia terima tak sesuai dengan kesepakatan. Anita hanya diberikan USD 50 ribu, bukan USD 100 ribu. Pinangki saat itu mengklaim jika Djoko Tjandra baru memberikan USD 150 ribu kepada dirinya.

"Apabila saksi Djoko Soegiarto Tjandra telah memberikan kekurangannya, maka terdakwa Pinangki Sirna Malasari akan memberikan sisa kekurangannya kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Jaksa Yanuar.

Replik yang diajukan jaksa ini berkaitan dengan pleidoi penasihat hukum Pinangki yang menyebut bahwa kesaksian soal pemberian uang dari Pinangki terhadap Anita Kolopaking adalah keterangan Anita sendiri dan bertentangan dengan alat bukti.

Jaksa pun meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan pleidoi tim penasihat hukum Pinangki.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalil penasihat hukum haruslah dikesampingkan," kata Jaksa Yanuar.