Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Suci Khadavi, Putra, laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan dari keluarga laskar FPI itu kembali ditunda, lantaran Bareskrim Polri selaku pihak tergugat atau termohon kembali absen.
"Sampai saat ini termohon tidak hadir, sidang tidak bisa dilanjutkan," kata hakim tunggal Siti Hamidah di ruang sidang, Senin (25/1/2021).
Advertisement
Sementara, hadir di ruang sidang pengacara keluarga laskar FPI Suci Khadavi, Rudy Marjono dan satu rekannya. Kemudian hakim menunda sidang sampai Senin 1Â Februari 2021 pekan depan.
"Dengan demikian sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 1 Februari 2021," kata hakim Siti.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2 Kali Tak Hadir
Ketidakhadiran termohon yaitu Bareskrim tercatat sudah dua kali, sejak sidang perdana yang digelar pada Senin (11/1) pekan kemarin. Atas Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
Gugatan tersebut memuat terkait tewasnya Putra, laskar FPI yang ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Oleh karena itu pihak keluarga menggugat polisi ke PN Jaksel atas kematian almarhum M Suci Khadavi. Adapun, gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita oleh kepolisian.
Â
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement