Sukses

Polri Diminta Telusuri Motif Dana Asing ke Rekening FPI

Polri dan juga beberapa lembaga penegak hukum dan juga stakeholder diminta sudah harus bisa mentracing itu.

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi lintas negara dalam rekening milik orang-orang yang terafiliasi dengan ormas Front Pembela Islam (FPI). Polri seharusnya bisa mengungkap motif di balik aliran dana asing tersebut.

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi mengatakan bahwa pendanaan dalam gerakan radikal, ekstrem, dan terorisme di Indonesia selalu menjadi persoalan. Ketika penulusuran secara digital semakin ketat, kelompok terorisme menggunakan jalur nondigital untuk transaksi.

Dia mengingatkan belum lama ini ada temuan uang dari kotak amal digunakan untuk mendanai kegiatan terorisme. Beberapa kelompok menggunakan sirkular funding atau pencucian uang. Uang dikeluarkan terlebih dahulu dari dalam negeri, lalu diendapkan di luar negeri, kemudian kembali ke dalam negeri.

"Berkaca dari berbagai kasus pendanaan terhadap kelompok radikal, tindakan PPATK membekukan beberapa rekening FPI itu sudah tepat. Karena memang ini modus operandi yang sering dilakukan oleh kelompok-kelompok ekstrem kanan di Indonesia," kata Islah kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Dalam konteks Indonesia, analisis Islah, FPI bisa saja menjadi mesin curah, karena masih bisa bergerak di tataran normatif. Kemudian FPI seperti dispenser untuk pendanaan kelompok ekstrem.

Islah mengatakan, ada indikasi keterlibatan lembaga donasi dan beberapa orang top di Indonesia mendanai FPI. Tapi modelnya berputar, dikeluarkan ke luar negeri, lalu kembali ke Indonesia. Menurut dia, model pendanaan Arab spring sudah mulai mengarah ke sana.

"Ya bagusnya dibekukan, sebelum dana yang di dalam itu dikuras. Memang seharusnya Polri dan juga beberapa lembaga penegak hukum dan juga stakeholder, sudah harus bisa mentracing itu," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Transaksi Antar Negara Biasa Dilakukan Ormas Lain

Sementara itu, Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar pun tidak menampik adanya aliran dana dari lintas negara. Dia menyebut, bantuan tersebut diperuntukan untuk misi kemanusiaan.

"Menandakan FPI mendapat kepercayaan banyak warga dunia dalam mengelola dana umat untuk bencana kemanusiaan, anak anak yatim dan bantuan bencana serta yang lainnya," kata Aziz kepada merdeka.com, Minggu (24/1/2021).

Aziz menjelaskan, salah satu bantuan untuk Palestina. Walaupun demikian dia tidak mau merinci negara mana saja yang bekerja sama dengan FPI untuk misi kemanusian tersebut.

"Lintas negara, FPI juga concern dengan bantuan kemanusiaan ke banyak negara yang mengalami penjajahan dan musibah seperti misal di Gaza, Palestine juga terhadap saudara-saudara kita di Raakhine, Nyanmar," ungkap Aziz.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menduga adanya aliran keuangan lintas negara terkait rekening Front Pembela Islam (FPI). Walaupun demikian Kepala PPATK Dian Ediana Rae enggan membeberkan secara rinci terkait hal tersebut.

"Iya," kata Dian Ediana kepada merdeka.com, Minggu (24/1/2021).

Dian mengatakan, aliran dana lintas negara tersebut belum dapat disimpulkan apapun. Dia menilai hal tersebut bisa dilakukan oleh ormas lain, termasuk FPI.

"Tapi kan belum berarti bisa disimpulkan apa-apa, transaksi ke luar negeri bisa juga dilakukan ormas lain, biasa saja terjadi di dunia yang semakin global ini," tambah Dian.

Dia menuturkan, pihaknya saat ini sedang melakukan analisis dan pemeriksaan secara komprehensif. Termasuk transaksi dalam dan luar negeri seluruh pihak, salahnya satunya FPI.

"Memang analisis dan pemeriksaan PPATK harus komprehensif, termasuk transaksi dalam dan luar negeri, bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang kami tangani. Data detail transaksi belum dapat kami sampaikan," ungkap Dian.

Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini terkait pemblokiran atau pembekuan rekening milik Front Pembela Islam (FPI) atau yang terafiliasi.

"Belum (ada laporan masuk), kita masih menunggu, itu masih domain PPATK," katanya kepada wartawan, Senin (25/1).

"Kita menghormati itu, kita nanti tunggu saja Tentunya hasil dari kerja rekan-rekan di PPATK pasti akan memberitahu kepolisian untuk menindaklanjuti," tambahnya.