Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta berharap Jakarta Selatan dipimpin oleh pejabat setempat, terkait masih kosongnya jabatan Wali Kota Jakarta Selatan dan diisi oleh Sekda Marullah Matalli sebagai pelaksana tugas (plt) wali kota.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik berharap Gubernur Anies Rasyid Baswedan mengangkat Wali Kota Jakarta Selatan dari pejabat setempat. Hal itu akan lebih cepat dalam bekerja tanpa harus lama beradaptasi.
"Saya sarankan Anies memilih wali kota dari pejabat lingkungan Pemkot Jaksel. Bukan dari wilayah lain. Supaya tidak nyasar dan tak perlu dituntun lagi," kata Taufik di Jakarta, Senin, 25 Januari 2021.
Advertisement
Yang tercepat dan paling mengerti masalah dalam memimpin Jakarta Selatan, menurut Taufik, salah satunya Isnawa Adji yang merupakan wakil dari Marullah Matali saat menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Selatan. "Kalau untuk yang ditunjuk Wali Kota Jaksel salah satunya, ya Wakil Wali Kota Jaksel." kata Taufik yang dikutip dari Antara.
Taufik mengharapkan Anies segera mendefinitifkan Wali Kota Jakarta Selatan agar kekosongan di posisi tersebut tidak terlalu lama, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik di Jaksel tidak terganggu.
"Pejabat di Jaksel sudah bekerja sama dengan Marullah Matali yang telah ditunjuk jadi Sekdaprov DKI saat menjadi Wali Kota Jaksel. Tentu saja kesuksesan Marullah di Jaksel dibantu Wakil Wali Kota dan pejabat lainnya," tutur dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ajukan ke DPRD DKI
Taufik juga mengingatkan, Anies Baswedan akan habis masa jabatannya pada 2022, sehingga penting bagi Anies untuk memiliki wali kota yang tepat dan tidak "nyasar" dalam menjalankan tugasnya membantu orang nomor satu di ibu kota tersebut.
"Jadi, Sekdaprov DKI Marullah Matali harus bisa fokus membantu Gubernur Anies menjalankan tugas dan roda pemerintahan tingkat provinsi, sedangkan untuk wali kota saya sarankan harus dipilih secara tepat," katanya.
Untuk mengisi jabatan wali kota Jakarta Selatan, Anies sebelumnya harus mengajukan nama calon pejabat definitif itu kepada DPRD DKI Jakarta untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Hal ini mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Dalam Pasal 19 ayat 2 dijelaskan, jabatan wali kota/bupati diangkat gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS yang memenuhi persyaratan.
Advertisement