Sukses

PPKM di Tangerang Diperpanjang hingga 8 Februari

Secara garis besar aturan yang berlaku dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang masih sama dengan aturan yang sebelumnya berlaku.

Liputan6.com, Tangerang - Kawasan Tangerang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Hal itu sesuai keputusan dari pemerintah pusat.

Wali Kota Tangerang Arief R. WIsmansyah mengungkapkan Pemkot Tangerang kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menunjang aturan PPKM yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Untuk itu, Pemkot sudah memperbarui surat edaran maupun aturan pendukungnya," terang Wali Kota di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (26/1/2021).

Lebih lanjut Arief menjelaskan, secara garis besar aturan yang berlaku dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang masih sama dengan aturan yang sebelumnya berlaku.

"Hanya sedikit perbedaan, di antaranya jam operasional restauran dan pusat perbelanjaan. Kalau sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, sekarang boleh buka sampai 20.00 WIB," ungkap Wali Kota.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tekan Penyebaran Covid-19

Sebagai informasi, adapun aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Wali Kota Tangerang No. 5 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Harapannya semua bisa berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang," pungkas Wali Kota.