Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk 35 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dalam tiga panel di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1/2021).Â
Dilansir Antara, Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih. Ketiga hakim ini memeriksa perkara sengketa Pilkada Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat, Sumatera Selatan, dan Maluku Utara.
Baca Juga
Panel 2 diperiksa oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Mereka memeriksa sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Papua, Papua Barat, Sumatera Selatan, dan Maluku.Â
Advertisement
Kemudian panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul. Sengketa hasil Pilkada yang diperiksa untuk wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Sumatera Selatan dan Maluku Utara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
MK Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu, para peserta sidang diingatkan untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin.
"Mohon untuk perhatian kita bersama, baik pemohon, termohon KPU, Bawaslu dan calon pihak terkait yang masih duduk di belakang, bahwa dalam rangka persidangan ini, kita melakukan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, baik dari sisi orang dan dokumen sehingga kita bisa terhindar dari paparan Covid-19," ujar Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil Pilkada yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi.
Advertisement