Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi tujuh calon tersangka kasus megakorupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.
“Telah memeriksa 18 orang saksi dan mengantongi tujuh orang calon tersangka, dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman,” kata Jaksa Agung soal perkembangan kasus korupsi PT Asabri, dalam rapat kerja Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga
Namun, Jaksa Agung belum membeberkan siapa saja calon tersangka dalam kasus tersebut. “Belum bisa disebutkan nama-namanya,” katanya.
Advertisement
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi Asabri dari penyelidikan ke penyidikan.
Kerugian PT Asabri ditaksir mencapai Rp 16 triliun. Pelaku diduga komplotan yang sama dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Periksa Anak Buah Benny Tjokro
Sebelumnya diberitakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Senin (25/1/2021).
Leonard menyebutkan, keempat saksi yang diperiksa antara lain J selaku karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik saudara Benny Tjokrosaputro, RM selaku Admin dan Finance/Keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, JI selaku Sekretaris Benny Tjokrosaputro, dan terakhir SJS selaku pengusaha.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," jelasnya.
Untuk diketahui, Benny Tjokrosaputro yang merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk tersebut telah divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim dalam kasus penyalahgunaan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya pada Oktober 2020 lalu.
Dia diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 6,078 triliun. Vonis tersebut dijatuhkan karena Benny dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta TPPU.
Advertisement