Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap virus Corona Covid-19 masuk ke dalam rumah tahanan (rutan) KPK lewat tahanan yang meminta izin berobat di luar. KPK menyatakan tak bisa menolak permintaan tahanan untuk berobat di rumah sakit terdekat.
"KPK kan harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat ke luar rutan," ujar Plt Kepala Rutan KPK Ristanta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (26/1/2021).
Baca Juga
Ristanta menyebut demikian lantaran pihaknya sudah memperketat penerapan protokol kesehatan dalam rutan. Bahkan, kunjungan fisik dari pihak keluarga maupun tim penasihat hukum sangat dibatasi oleh pihak rutan KPK.
Advertisement
Meski pencegahan sudah dilakukan, virus tersebut bisa masuk ke dalam rutan dan menyebabkan beberapa tahanan terkonfirmasi positif Covid-19. Saat ini masih ada 14 tahanan kasus korupsi yang masih dinyatakan positif Covid-19.
Seluruh tahanan itu saat ini sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet dengan penjagaan ketat dari pengawal tahanan (waltah).
"Lantai 30 di sana, dikhususkan untuk tahanan KPK dengan penjagaan dua personil pengawal tahanan," kata Ristanta.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Carikan Solusi
Ristanta mengatakan, KPK saat ini sedang memikirkan cara agar Covid-19 tidak lagi menular ke para tahanan. Dia pun meminta kepada semua pihak untuk mengerti jika ada kebijakan dalam Rutan KPK yang kerap berubah. Hal tersebut dilakukan demi meminimalisasi penyebaran Covid-19.
"Semua ini kami lakukan bukan untuk menghambat kepentingan para tahanan dan kerabatnya. Tapi demi kesehatan dan keselamatan bersama," kata Ristanta.
Â
Advertisement