Sukses

5 Fakta Video Mesum di Halte Kramat, Dibayar Rp 22 Ribu hingga Tes Kejiwaan

Unit Reskrim Polsek Senen bersama Satreksrim Polres Metro Jakarta Pusat telah mengidentifikasi pemeran wanita dalam video mesum di Halte Kramat Raya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemeran wanita dalam video mesum di halte kawasan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat akhirnya ditemukan. Pelaku berinisial MA berumur 21 tahun. 

MA diamankan Jumat, 22 Januari, sekitar pukul 20.00 WIB di sekitar halte Kramat Raya berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Kepada polisi, MA mengaku melakukan perbuatan tersebut demi imbalan sebesar Rp 22 ribu.

"Jadi yang bersangkutan si wanita tersebut mendapat imbalan berupa uang kurang lebih Rp 22 ribu," kata Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono, Selasa (26/1/2021).

Sebelumnya, aksi MA dan seorang pemuda viral di media sosial. Tanpa peduli sekitar, keduanya melakukan aksi mesum di dekat SMKN 34 Kramat Raya. Teriakan para pengguna jalan pun tak digubris saat keduanya terus bercumbu di tempat umum.

"Di hotel saja woi, di hotel," ujar sang perekam bernada kesal.

Sementara itu, identitas pemeran pria dalam video mesum tersebut hingga kini belum diketahui. Atas perbuatannya, MA kini dijerat Pasal 281 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Berikut fakta terbaru dari aksi mesum pasangan muda mudi di halte Kramat Raya yang dihimpun dari Liputan6.com: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 6 halaman

Dibayar Rp 22 Ribu untuk Oral Seks

Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengungkap tindakan asusila itu dilakukan MA karena uang.

Kepada polisi, MA mengaku dapat bayaran sebesar Rp 22 ribu untuk seks oral dengan pria yang ada di video mesum tersebut.

"Iya yang bersangkutan si wanita tersebut mendapat imbalan berupa uang kurang lebih Rp 22 ribu," kata Ewo saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Ewo merinci, MA mengaku uang imbalan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Untuk jajan, tapi bukan PSK dan tidak sedang dalam pengaruh alkohol, sementara diakui baru sekali melakukan hal itu," kata Ewo.

3 dari 6 halaman

Pelaku Pria Diburu

Sementara itu, pelaku pria yang membayar MA untuk melakukan tindak asusila di muka umum tersebut kini masih dalam perburuan.

Ewo berharap MA dapat kooperatif untuk menjelaskan ciri pelaku pria yang membayarnya itu.

"MA belum bisa menunjukkan ataupun menyebutkan identitas pasangannya. Namun, demikian kami akan terus melakukan pemeriksaan. Mohon doanya mudah-mudahan ke depan nanti pasangnya kita bisa lakukan penangkapan," Ewo menandasi soal video mesum di halte tersebut.

4 dari 6 halaman

MA Akan Jalani Tes Kejiwaan

Hari ini, MA rencananya akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Menurut Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari prosedur yang harus dilakukan. Meski, wanita yang berbuat mesum dengan melakukan seks oral dengan seorang pria di halte, tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa.

"Hari ini kita kirim ke RS Polri dalam rangka pemeriksaan kejiwaan. Ya, ada atau tidaknya indikasi kita tetap prioritaskan. Itu kan wajib untuk kita lakukan pemeriksaan," ucap dia saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).

5 dari 6 halaman

Pemeran Wanita Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan MA sebagai tersangka karena telah melakukan perbuatan asusila di muka umum. 

MA dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya, lewat rekaman video viral di sosial media, perilaku tidak senonoh di muka umum itu dilakukan pada malam hari. Pada video berdurasi kurang dari satu menit tersebut, terdengar teriakan seorang perekam yang coba memergoki aksi tersebut.

6 dari 6 halaman

MA Tidak Ditahan?

Meski telah menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap MA. Belum diterbitkannya surat perintah penahahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Ancaman hukuman maksimal pada pasal tersebut adalah 2 tahun 8 bulan penjara.

"Sementara belum kita lakukan penahanan," ucap Ewo saat dihubungi soal kasus video mesum di halte itu, Jakarta, Selasa (26/1/2021).