Liputan6.com, Jakarta - Polisi membekuk komplotan perampok spesialis minimarket. Dalam aksinya, perampok bermodalkan korek api berbentuk senjata api, celurit, dan pisau menakuti karyawan dan menggasak uang yang disimpan di brankas.
Uang Rp 36 juta di brankas pun dibawa kabur. Polisi menyebut, komplotan di bawah komando RJ (20) beraksi di daerah-daerah perbatasan seperti Ciputat, Parung, dan Bogor Kota.
"RJ dan teman-temannya adalah perampok lintas wilayah. Ini spesialisnya daerah Parung, Ciputat, dan Bogor sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers, Selasa (26/1/2021).
Advertisement
Yusri menjelaskan, RJ tidak sendirian. Dia ditemani oleh WAM (20), MFA (26), dan AG (19). Pengakuannya, sudah empat kali menggasak brankas yang ada di minimarket.
Aksi terakhir di sebuah minimarket Jalan Damai, Ciputat Tangerang Selatan, pada Minggu 17 Januari 2021. Kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di minimarket merekam detik-detik peristiwa perampokan.
Yusri menyebut, RJ dengan WAM kala itu masuk lebih dahulu ke dalam minimarket sambil menenteng celurit dan pisau. Salah seorang karyawan diminta menunjukkan lokasi penyimpanan brankas.
"Minimarket mau tutup, karyawan ada yang lagi ngepel, dan hitung uang penghasilan. Tiba-tiba ditodong oleh RJ dan WAM pakai celurit dan pisau," ujar dia.
Tak lama setelah itu, karyawan semakin dibuat takut dengan kedatangan MFA, dan AG. Sebab, AG membawa pistol yang belakangan diketahui hanyalah korek api.
"Senjata api yang setelah kami cek ternyata cuma korek api itu ditodongkan ke karyawan," ujar dia.
Yusri mengatakan, seorang karyawan kemudian menuntun RJ dan WAM ke atas ruko, tempat penyimpanan brankas. Sedangkan, AG dan MFA tetap bersiaga di lantai bawah minimarket.
"Brankas dikuras habis. Saat itu uang di dalamnya berjumlah Rp 36.750.000," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Handphone milik karyawan ikut digasak
Tak puas, para perampok juga mengasak handphone milik karyawan sebelum melarikan diri.
Yusri menjelaskan, tak butuh waktu lama kepolisian mengidentifikasi para pelaku berkat bantuan rekaman CCTV. Dua hari berselang, penadah MNU diringkus di daerah Parung, Kabupaten Bogor.
"Dari penadah, kami kembangkan sehingga totalnya ada lima ornag yang ditangkap yakni empat eksekutor dan satu penadah," ujar dia.
Kepada polisi, RJ mengaku uang hasil pencurian dibagi berdasarkan tugasnya masing-masing. "RJ dan WAM dapat Rp 11 juta. Dua lain Rp 3,5 juta, dan penadahnya baru dapat Rp 150 ribu," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
Dalam kesempatan itu, Yusri mengimbau kepada pemilik minimarket memasang kamera CCTV untuk mempermudah kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian.
"Minimal ada CCTV dan lebih bagus lagi ada petugas sekuriti internal mereka sendiri. Ini untuk meminimalisir perampokan minimarket," tandas dia.
Advertisement