Sukses

Imigrasi: 153 WNA yang Masuk Indonesia Dilengkapi Dokumen Resmi

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPU Soekarno Hatta beranggapan, WNA tersebut masuk ke Indonesia sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta memastikan 153 warga negara asing (WNA) yang tiba secara berbarengan pada Sabtu 23 Januari 2021, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebelumnya, dunia maya dihebohkan dengan kedatangan ratusan WN Cina di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Padahal, seperti diketahui, ada aturan bahwa selama pandemi Covid-19 di awal 2021, WNA dilarang masuk ke Indonesia.

Namun, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta beranggapan, WNA tersebut masuk ke Indonesia sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional selama Covid-19 serta Surat Edaran Nomor IMI 0103.GR.01.01 Tahun 2021, tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke Indonesia selama pandemi Covid-19.

"Saya tegaskan, 153 WNA yang masuk pada Sabtu lalu, sudah melalui dan mematuhi aturan yang berlaku," tutur Romi Yudianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, saat ditemui di Kantornya, Selasa (26/1/2021).

Dia pun menguraikan, WNA tersebut menumpang maskapai China Southern Airlines, dengan nomor penerbangan CZ387 dari Guangzhou. Yakni dengan urutan, sebanyak 149 penumpang mengantongi izin tinggal terbatas atau ITAS berkewarganegaraan Cina.

"Lalu seorang penumpang berkewarganegaraan Somalia pemegang Izin tinggal tetap atau ITAP. Serta tiga WN Cina lain pemegang izin tinggal diplomatik," tutur Romi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Memfasilitasi Pemberian Izin

Romi pun kembali menegaskan, bila rekomendasi izin bekerja bagi tenaga kerja asing, merupakan bisnis inti Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Imigrasi, lanjut Romi, bertugas untuk memfasilitasi pemberian izin tinggal jika sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Â