Sukses

Kejagung Siapkan 16 Jaksa untuk Sidang Kasus Rizieq Shihab

Tim jaksa ini dibentuk setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga berkas perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan pihaknya telah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

"Rizieq Shihab ini saya sampaikan bahwa perkara ini sudah proses koordinasi dan konsultasi. Saya telah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara," kata Fadil dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR, Selasa (26/1/2021).

Dia menuturkan, 16 jaksa ini dibentuk setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga berkas perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari Bareskrim Polri. Ketiga perkara itu adalah kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, dan perkara tes usap di RS Ummi Bogor.

"Ada beberapa perkara, perkara Petamburan, Megamendung dan beberapa perkara lainnya," ujar Fadil.

Dia mengatakan jaksa akan melihat perkara tersebut secara jernih dan obyektif karena proses penegakan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman terhadap siapa pun.

"Kami sangat hati-hati membaca berkas ini dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri karena ada beberapa perkara yang kami tangani, yang telah diserahkan Mabes Polri," jelas Fadil.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Rizieq Shihab

Pada kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020. Ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP. Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Sedangkan pada kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq diumumkan menjadi tersangka pada Desember 2020. Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan.

Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kasus terakhir ialah perkara tes usap di RS Ummi Bogor. Kasus ini bermula saat Rizieq dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020. Rizieq melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C.

Satgas Covid-19 Kota Bogor mempersoalkan lantaran hal tersebut tidak sesuai prosedur. Akhirnya, pemerintah melaporkan rumah sakit ke kepolisian. Satgas menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19. Rizieq Shihab bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.