Liputan6.com, Bekasi - Ingin mengurangi dosa, dua pencuri sepeda motor di Bekasi, Jawa Barat, menyedekahkan uang hasil kejahatannya ke orang-orang tak mampu. Hal itu diungkapkannya saat ditangkap polisi, Sabtu 23 Januari 2021 lalu.
Aksi kedua pelaku, MR (24) dan RA (23), terungkap setelah polisi mendapat laporan pencurian sepeda motor, pada Selasa 19 Januari 2021. Korban berinisial D kehilangan sepeda motor saat berada di kawasan Koja, Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca Juga
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku para pelaku di wilayah Jatiasih, pada Sabtu 23 Januari 2021.
Advertisement
"Kedua pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama, dan baru selesai menjalani hukuman pada pertengahan 2020," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Hery Purnomo, Selasa (26/1/2021).
Hery mengatakan, seluruh sepeda motor hasil curian dijual oleh para pelaku secara online di jejaring sosial Facebook.
"Sepeda motor dijual pelaku seharga Rp 1-1,5 juta," ucap Hery.
Uang hasil pencurian itu kemudian dibagi dua, yang mana sebagian uang disisihkan untuk orang-orang tidak mampu, dengan dalih untuk mengurangi dosa.
"Kita bagi dua, terus sisanya kita bagi orang yang tidak mampu. Itu kemauan kita sendiri," ujar MR di Bekasi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jerat Hukum
Kasus ini masih didalami Polres Metro Bekasi Kota. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Advertisement