Sukses

KPK Cecar 7 Legislator Jabar soal Aliran Dana Bantuan Kabupaten Indramayu

KPK mencecar tujuh anggota dan mantan anggota DPRD Jawa Barat mengenai aliran dana terkait pengurusan bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tujuh anggota dan mantan anggota DPRD Jawa Barat mengenai aliran dana terkait pengurusan bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.

Ketujuh anggota dan mantan anggota DPRD Jabar yang diperiksa penyidik hari ini, yaitu Eryani Sulam, Al Maida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, Hasbullah Rahmad, Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti merupakan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019. Sementara lima orang lainnya merupakan legislator Jawa Barat periode 2019-2024.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketujuh legislator dan mantan legislator Jabar itu diiperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka, mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim, Selasa (26/1/2021).

"Didalami adanya dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Selain soal aliran dana, para anggota dan mantan legislator Jabar itu dicecar penyidik mengenai teknis pengurusan bantuan provinsi oleh anggota DPRD Jabar untuk Kabupaten Indramayu. Hal ini dilakukan penyidik dengan mengonfirmasi berbagai dokumen yang telah disita sebelumnya.

"Melalui keterangan para saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami terkait teknis pengurusan bantuan provinsi oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu melalui konfirmasi berbagai dokumen yang telah dilakukan penyitaan," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Awal Kasus

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi. Tersangka baru tersebut yakni anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM," ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Penetapan Abdul Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan seorang swasta bernama Carsa.

Karyoto mengatakan, kasus ini bermula saat Carsa ingin mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu. Kemudian Abdul Rozaq sebagai anggota DPRD berusaha memperjuangkan bantuan provinsi, supaya bantuan provinsi tersebut bisa menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan Carsa.

Carsa menjanjikan fee 5 persen kepada Andul Rozaq bila mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada 2016, Abdul Rozaq menjanjikan bantuan provinsi tahun 2017 di Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa.

Atas bantuan Abdul Rozaq, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu di tahun 2017, yang nilainya sekitar Rp 22 miliar.

"Atas bantuan ARM (Abdul Rozaq) dalam perolehan proyek Carsa, ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Karyoto.

Karyoto menyebut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan 10 orang saksi dan melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp 1.594.000.000.