Sukses

Usai Divaksin Covid-19 Dosis Kedua, Raffi Ahmad Akan Disidang Soal Kerumunan

Raffi Ahmad digugat pengacara publik ke PN Depok terkait dugaan kerumunan yang dilakukan sesaat setelah dia disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama pada dua pekan lalu.

Liputan6.com, Depok - Artis Raffi Ahmad dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait kasus kerumunan yang digugat pengacara publik David Tobing. Sidang rencananya akan digelar setelah Raffi disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua di Istana Merdeka.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Fadil mengatakan, sidang gugatan terhadap Raffi Ahmad dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Rabu (27/1/2021). Nantinya sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Julianto dua anggota yakni Dipo Ardianto dqn Nugraha Medica Prakasa.

“Jam 10.00 WIB sidangnya Raffi, majelis sudah siap sidang," ujar Fadil saat dikonfirmasi, Rabu pagi.

Fadil mengungkapkan, untuk sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok akan digelar secara langsung dan tidak melakukan virtual. “Sidang perdata untuk sementara ini masih tatap muka,” ucap Fadil.

Fadil belum bisa memastikan Rafii Ahmad bakal menghadiri sidang perdana ini. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kepada Raffi Ahmad tercatat sebagai kasus perdata.

“Saya tidak dapat memastikan kedatangan Raffi Ahmad, mari kita liat nanti, apakah Raffi datang langsung atau ada penasehat hukumnya, atau mungkin juga dia tidak datang,” kata Fadil.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Disuntik Vaksin Dosis Kedua Bersama Jokowi

Raffi Ahmad hari ini, Rabu (27/1/2021) menjalani penyuntikan vaksin Covid-19 dosis kedua di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Raffi disuntik bersama Presiden Jokowi dan beberapa tokoh lain.

Dua pekan lalu, Raffi Ahmad ditunjuk sebagai perwakilan kaum muda untuk menjalani vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Jokowi dan beberapa tokoh lain. 

Namun Raffi mendadak menjadi sorotan lantaran menghadiri pesta yang menimbulkan kerumunan pada malam setelah disuntik vaksin Covid-19. Peristiwa itu pun memicu banyak kecaman hingga dibawa ke ranah hukum.