Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal tahapan perencanaan dan penganggaran proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.
Pendalaman tersebut diketahui saat tim penyidik memeriksa Staf Ahli Menteri Sosial, Restu Hapsari pada, Selasa, 26 Januari 2021 kemarin.
Baca Juga
"Restu Hapsari (staf ahli Menteri Kemensos RI) dikonfirmasi terkait dengan tahapan perencanaan dan penganggaran proyek pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keteragannya, Rabu (27/1/2021).
Advertisement
Restu sendiri usai diperiksa tim penyidik mengakui pemeriksaan berkaitan dengan pekerjaan dirinya di Kemensos. Dia mengakui dicecar soal pengadaan proyek bansos Covid-19.
"Ditanya tentang saya saja selama ini, seperti apa di Kemensosnya, jadi lebih banyak ke umum saja, tentang apa-apa saja yang terkait dengan, apakah saya terkait dengan pengadaan atau yang lain-lain. Tetapi sudah ada banyak pertanyaan, sudah saya jawab, nanti kalau detailnya silakan ke penyidik KPK," kata Restu di Gedung KPK, Selasa, 26 Januari 2021.
Dia mengklaim tak memiliki banyak pengetahuan soal pengadaan yang dilakukan Kemensos.
"Nggak ada, karena saya di direktorat pembedayaan sosial, jadi tidak terkait secara langsung, karena saya tim menteri saja," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mantan Mensos Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Advertisement