Sukses

Kasus Bansos Covid-19, KPK Panggil Anggota DPR dari PDIP Ihsan Yunus

KPK menyatakan, Ihsan Yunus akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos tahun anggaran 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Rabu (27/1/2021). Ihsan Yunus akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos tahun anggaran 2020.

"Saksi Ihsan Yunus akan diperiksa untuk tersangka AW (Adi Wahyono-pejabat pembuat komitmen Kemensos)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).

Masih belum diketahui apa yang akan digali dari Ihsan Yunus dalam pemeriksaan kali ini. 

Tim penyidik KPK sempat menggeledah kediaman orangtua Ihsan Yunus di daerah Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa, 12 Januari 2021. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos Covid-19.

Tim penyidik juga sempat memeriksa pengusaha Muhammad Rakyan Ikram sebagai saksi dalam kasus ini. Rakyan Ikram merupakan adik dari Ihsan Yunus. Rakyan diperiksa lantaran perusahaannya diduga turut menjadi rekanan pengadaan bansos Covid-19.

Saat namanya mulai dikaitkan dengan pengadaan bansos Covid-19, partai yang menaungi Ihsan Yunus, PDIP langsung merotasi Ihsan Yunus dari pimpinan Komisi VIII menjadi anggota Komisi II DPR.

Tak hanya Ihsan, KPK juga memanggil mantan ADC Mensos RI Eko Budi Santoso. Serupa dengan Ihsan, Eko Budi juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Adi Wahyono.

Tak hanya Ihsan dan Eko, tim penyidik KPK juga memanggil pihak swasta yakni Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas dan Direktur Mandala Homangan Sude Rajif Bachtiar Amin. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Mensos Juliari Peter Batubara

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Batubara)," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.