Liputan6.com, Depok - Artis Raffi Ahmad dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait kasus kerumunan yang digugat pengacara publik David Tobing. Pada sidang tersebut, Raffi tidak hadir dan hanya diwakili oleh pengacara.
Namun, pengacara itu tidak dapat menunjukkan bukti kuasa dari Raffi Ahmad.
Pada persidangan yang digelar pukul 10.45, Rabu (27/1/2021), Ketua Majelis Hakim, Eko Julianto meminta pihak tergugat maupun penggugat untuk menunjukkan identitas masing-masing saat memulai persidangan. Namun, kuasa hukum Raffi Ahmad dari Juan Kharis Tampubolon Partner tidak dapat menunjukkan bukti kuasa hukum.
Advertisement
"Ada pihak yang menyatakan sebagai penerima kuasa, namun harus dibuktikan dengan surat kuasa,” kata Eko.
"Dalam sidang secara formil tergugat tidak hadir. Demikian pihak yang dinyatakan sebagai kuasa hukum pun belum sah katena belum bisa menunjukkan surat kuasa sehingga belum bisa diberikan kesempatan," lanjut dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tunda Sidang
Melihat kuasa hukum Raffi Ahmad tidak menunjukkan bukti secara sah, Pengadilan Negeri Depok menunda sidang dan akan memanggil kembali suami Nagita Slavina itu.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali dan akan melanjutkan sidang kembali pada Rabu 3 Februari 2021," tutup Eko.
Advertisement