Sukses

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Eks Pimpinan Komisi VIII DPR Ihsan Yunus

Ihsan yang kini duduk sebagai anggota Komisi II DPR batal diperiksa tim penyidik lantaran mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Ihsan yang kini duduk sebagai anggota Komisi II DPR batal diperiksa tim penyidik lantaran mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan. Sedianya, Ihsan bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono.

"Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).

Terkait Ihsan dalam kasus ini, tim penyidik sempat menggeledah kediaman orang tuanya di daerah Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa, 12 Januari 2021. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos Covid-19.

Tim penyidik juga sempat memeriksa pengusaha Muhammad Rakyan Ikram sebagai saksi dalam kasus ini. Rakyan Ikram merupakan adik dari Ihsan Yunus. Rakyan diperiksa lantaran perusahaannya diduga turut menjadi rekanan pengadaan bansos Covid-19.

Saat namanya mulai dikaitkan dengan pengadaan bansos Covid-19, partai yang menaungi Ihsan Yunus, PDIP langsung merotasi Ihsan Yunus dari pimpinan Komisi VIII menjadi anggota Komisi II DPR.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Terima Rp 17 Miliar

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu per paket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.