Sukses

Polisi Tahan Ambroncius Nababan Tersangka Rasisme Selama 20 Hari ke Depan

Polri telah menahan kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan rasisme atau SARA kepada aktivis Papua Natalius Pigai.

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, penyidik telah menahan kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan rasisme atau SARA kepada aktivis Papua Natalius Pigai. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Mulai hari tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari 2021. Jadi 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).

Menurut dia, surat perintah penahanan Ambroncius Nababan dikeluarkan Dittipid Siber Bareskrim Polri dengan Nomor SPHan/18/I/2021. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

"Ini surat penahanannya, ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN. Yang pasti penyidik Polri akan menuntastkan kasus ini secara profesional dan akuntabel," kata Rusdi.

Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi meminta agar tidak ada lagi masyarakat yang kurang bijak dalam bersosial media. Sebagaimana kasus rasisme yang menjerat kader Partai Hanura Ambroncius Nababan.

"Jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa khususnya rasis, agama, suku, golongan," tutur Slamet saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (27/1/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dasar Penahanan

Slamet mengatakan, penangkapan dan penahanan Ambroncius berdasarkan kesimpulan pemeriksaan saksi ahli pidana dan bahasa. Terlebih, ujaran yang dilontarkan dalam sosial media itu dinilai berbeda dengan kritik.

"Namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda. Agar tidak dianggap mematikan demokrasi dan bebas berbicara," kata Slamet.

Sebelumnya, polisi melakukan penahanan terhadap kader Partai Hanura Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan ujaran rasisme atau SARA kepada aktivis Papua Natalius Pigai. Penahanan dilakukan usai dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Betul (sudah ditahan)," tutur Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (27/1/2021).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penetapan tersangka Ambroncius dilakukan usai pemeriksaanya sebagai saksi dan lima saksi ahli lainnya seperti ahli pidana dan bahasa.

"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulan gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Setelah penetapan tersangka, polisi kemudian menjemput Ambroncius Nababan untuk langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

"Ancaman di atas lima tahun," kata Argo.