Liputan6.com, Jakarta - Ujian Profesi Advokat atau UPA yang akan digelar Dewan Pengacara Nasional Indonesia menarik perhatian banyak calon peserta. Panitia pun harus memperpanjang waktu pendaftaran ujian.
"Karena para calon peserta yang antusias, mereka meminta agar ada perpanjangan waktu. Saat ini saja sudah sekitar seribuan peserta yang mendaftar," kata Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Faizal Hafied, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2021).
Jadwal semula, pendaftaran akan ditutup pada 27 Januari 2021. Kini, pendaftaran akan ditutup pada 28 Januari.
Advertisement
"Perpanjangan waktu ini juga untuk memberikan keleluasaan bagi calon peserta mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan," ujarnya.
Untuk menghadapi UPA yang akan digelar secara daring, DPN Indonesia akan menggelar pengarahan dan persiapan ujian kepada para calon peserta.
"Persiapan ujian juga akan digelar pada 28 Januari malam," jelasnya.
Nantinya, para peserta yang sudah mendaftar, akan diberikan tautan untuk mengikuti persiapan dan uji coba UPA.
"Peserta akan mengikutinya melalui aplikasi dan tautan Zoom yang akan dibagikan nantinya," jelasnya.
"Ini merupakan ujian secara daring bagi para advokat yang pertama dan terbesar, kami mengundang para calon advokat dari seluruh Indonesia untuk menggunakan kesempatan mengikuti Ujian Profesi Advokat 2021 ini," ujarnya.
Pelaksanaan try out dan UPA secara daring ini dilakukan sebagai upaya mendukung program pemerintah untuk memangkas penularan Covid-19.
Materi Ujian
Sementara itu, materi UPA dipersiapkan dengan matang dan disusun oleh tokoh-tokoh hukum ternama di Indonesia. Materi ujian yang kredibel diharapkan mampu mencetak advokat berkualitas. Faizal pun membocorkan materi yang akan diuji nantinya.
"Umumnya terkait dengan hukum acara dan kode etik. Jadi pelajari saja kedua bagian itu dengan baik, dan seluruh soal dalam bentuk pilihan berganda," ujarnya.
DPN Indonesia dideklarasikan di Jakarta pada 30 November 2020 setelah mendapat pengesahan surat keputusan pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM.
Advertisement