Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik peran dan arahan khusus dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020.
Hal tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa Ex ADC Mensos Eko Budi Santoso pada hari ini, Rabu (27/1/2021). Eko Budi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Juliari Batubara.
"Eko Budi Santoso (Ex ADC Mensos RI), didalami pengetahuannya terkait peran dan arahan khusus tersangka JPB saat menjabat selaku Mensos dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Advertisement
Selain menyelisik peran dan arahan Juliari, tim penyidik juga mendalami keikutsertaan PT Integra Padma Mandiri sebagai perusahaan penyedia paket bansos Covid-19. PT Integra Padma Mandiri diduga mendapat pengerjaan 1.500.000 paket bansos.
Pendalaman tersebut dilakukan tim penyidik saat memeriksa Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas.
"Budi Pamungkas dikonfirmasi terkait keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu penyedia paket bansos serta teknis pembayaran atas kerjasama dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Ali.
Tak hanya itu, pada hari ini tim penyidik juga turut memeriksa tersangka Ardian IM (AIM). Ali mengatakan, tim penyidik menelusuri rincian penerimaan uang terhadap salah satu tersangka dalam kasus ini.
"AIM diperiksa sebagai tersangka. Tim penyidik KPK masih terus mendalami partisipasi aktif tersangka AIM dalam proses pengadaan bansos sekaligus dugaan rincian pemberian sejumlah uang kepada MJS (Matheus Joko Santosos) dkk," kata Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
5 Tersangka Suap Bansos Covid-19
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Â
Advertisement