Sukses

Tanam Ganja di Pot Rumah, Aktivis LGN Ditangkap BNN Banten

Kepada petugas BNN Banten, pelaku mengaku menyemai bibit ganja yang didapat dari Sumatera.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten membongkar sebuah rumah yang dimanfaatkan oleh penghuninya untuk menanam ganja. Pelakunya adalah ST (28), aktivis komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN).

Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, pihaknya mendapatkan enam pot berisi 11 pohon ganja di teras rumah yang dihuni oleh ST. Hendri menyebut, posisi tanaman berada di lantai dua.

"Kami geledah seluruhnya, dan menemukan tanaman ini di teras rumah lantai 2, seperti balkon. Di sana kami melihat ada 6 pot tanaman yang diduga ganja. Setelah kami teliti mendalam, betul itu ganja. Dan yang bersangkutan mengakui itu ganja," kata Hendri kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Menurut pengakuan ST, bibit ganja berasal dari Sumatera. Dia menyemai ke dalam pot yang diletakkan di teras rumah. Kini telah tumbuh menjadi tanaman. Hendri menyebut, pelaku pernah panen hingga 20 gram.

"Pengakuan yang bersangkutan setelah kita introgasi dan bisa diterima oleh logika, bahwa ketika menerima kiriman ganja dari Sumatera ada butiran bijinya. Biji itu disemai dan ini sudah ke dua kali, yang pertama sudah pernah panen," kata dia.

Hendri menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan MR (20) yang diduga akan mengirimkan paket ganja menggunakan jasa ekspedisi.

"Pada tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 08:00 WIB, tim BNNP melakukan control delivery ke alamat penerima. Pada pukul 12:30 WIB, petugas menangkap MR," ucap dia.

Hendri melanjutkan, pihaknya kemudian mengembangkan ke pelaku lainnya. Ternyata MR hanyalah kurir yang disuruh oleh ST.

"Kami introgasi bahwa barang ini bukan miliknya. Kita lakukan kontrol sampai diikuti ke rumah ST. Kedua-duanya diketahui anggota Komunitas LGN," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

5 Kali Kirim Paket Ganja ke Banten

Hendri menerangkan, pelaku mengakui sudah melakukan pengiriman ganja sebanyak lima kali Ke wilayah Banten. Pemesannya adalah sebagian besar adalah anggota komunitas LGN. Tapi ada juga dari luar komunitas LGN.

"Mereka gunakan untuk kelompok mereka, iya (LGN). Kurang lebih 100 anggota, mereka terintegrasi secara nasional. Mereka juga menjual di luar komunitas menggunakan media sosial pemasarannya," ucap dia.

"Bukan dijual per-pot, sudah panen baru dijual. Mungkin kalau panen banyak dijual, karena panen pertama hanya beberapa gram, daunnya kecil kalau dikumpulkan 10 sampai 20 gram," dia menambahkan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita ganja seberat 1,3 kilogram, 6 pot berisi 11 pohon ganja. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.