Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan Pasar Muamalah di lingkungan RT03/RW004, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat menjadi perhatian.
Pasalnya, transaksi yang digunakan di Pasar Muamalah selain menggunakan uang Rupiah, juga menggunakan uang Dirham.
Baca Juga
Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, Pasar Muamalah di wilayah Tanah Baru melakukan transaksi penjualan hanya dua minggu sekali dan dilaksanakan pada hari Minggu.
Advertisement
Dirinya pun mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan pasar yang berada di Jalan Tanah Baru tersebut.
"Saya baru tahu dan dapat informasi kemarin dan memang Kelurahan Tanah Baru tidak mengeluarkan izin Pasar Muamalah," ujar Zakky, Kamis (28/1/2021).
Zakky menjelaskan, Tiga Pilar Kelurahan Tanah Baru sedang mendatangi lokasi untuk mengetahui tentang kegiatannya.
Dari informasi yang didapat, kegiatan Pasar Muamalah selain menggunakan uang Rupiah, juga menggunakan mata uang Dirham, hingga sistem barter.
"Selain itu juga ada sistem berter untuk transaksi di Pasar Muamalah," terang Zakky.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Barang yang Diperjualbelikan di Pasar
Zakky menuturkan, Pasar Muamalah menjual belikan sendal nabi, parfum, makanan ringan hingga madu, dan kebutuhan lainnya.
Pengurus Pasar Muamalah sendiri tidak mengajak masyarakat sekitar untuk mengikuti atau bertransaksi jual beli, sehingga belum ada masyarakat yang terganggu dengan keberadaan Pasar Muamalah.
"Kebetulan saya sedang isolasi mandiri sehingga saya mendapatkan informasi dari pilar Kelurahan Tanah Baru yang datang ke lokasi," tutup Zakky.
Advertisement