Sukses

KPK Dalami Kasus Bansos Covid-19 Lewat Adik Anggota DPR Ihsan Yunus

Ini bukan pemeriksaan perdana terhadap Rakyan Ikram. Dia pernah diperiksa pada 14 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020.

Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa saksi Muhammad Rakyan Ikram, adik dari anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Rakyan Ikram akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ardian I M (AIM).

"Saksi Muhammad Rakyan Ikram akan diperiksa untuk tersangka AIM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).

Ini bukan pemeriksaan perdana terhadap Rakyan Ikram. Dia pernah diperiksa pada 14 Januari 2021. Dalam pemeriksaan, tim penyidik mendalami keterlibatan perusahaan Rakyan Ikram dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah kediaman orangtua Rakyan Ikram dan Ihsan Yunus di Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa, 12 Januari 2021. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos Covid-19.

Selain Rakyan, tim penyidik juga akan memeriksa Direktur Utama PT Mandala Hamongan Sude Rangga Derana Niode, Direktur PT Mandala Hamongan Sude Rajif Bachtiar Amin, dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi pada hari ini.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka AIM," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Periksa Ihsan Yunus

Dalam mendalami kasus ini, tim penyidik juga sudah berusaha memanggil mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus pada 27 Januari 2021 kemarin. Namun Ihsan yang kini duduk sebagai anggota Komisi II DPR batal diperiksa tim penyidik lantaran mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan.

"Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.