Sukses

IPK Indonesia Turun, KPK: Masih Dipersepsikan Negara Korup

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia merosot tiga poin pada tahun 2020. IPK Indonesia merosot dari skor 40 menjadi 37.

Liputan6.com, Jakarta Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia merosot tiga poin pada tahun 2020. IPK Indonesia merosot dari skor 40 menjadi 37.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan merosotnya IPK tersebut menunjukkan Indonesia masih diperspesikan sebagai negara korup yang tak serius memberantas tindak pidana korupsi.

"Indonesia, dengan begitu masih dipersepsikan sebagai negara yang korup. Indonesia juga dapat dipersepsikan relatif tak serius dan tidak konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).

Diketahui, IPK Indonesia tahun 2020 meraih skor 37 atau merosot tiga poin dibanding tahun sebelumnya yang meraih skor 40. Dengan skor ini, Indonesia menempati peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei Transparency International Indonesia (TII).

Menurut Ipi, raihan IPK ini menggambarkan upaya memberantas tindak pidana korupsi harus menjadi perhatian serius semua pihak, tidak hanya pemerintah. Ipi mengatakan, persoalan korupsi tak bisa diselesaikan hanya dengan jargon dan slogan, melainkan membutuhkan upaya nyata dan kolaboratif seluruh elemen bangsa.

"Karenanya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada tataran jargon atau slogan semata. Demikian juga dengan sistem reformasi birokrasi jangan berhenti sebatas slogan atau tataran administratif belaka. Tanpa aksi kolaboratif antara negara dan masyarakat, serta seluruh elemen bangsa, maka korupsi di Indonesia sulit diatasi," kata Ipi.

Skor dan peringkat IPK Indonesia tahun ini sama dengan negara Gambia dan di bawah Timor Leste yang meraih skor IPK 40 dengan peringkat 86. Secara regional, kata Ipi, selain di bawah Timor Leste, Indonesia juga berada di bawah negara tetangga lainnya seperti Singapura (peringkat 3, skor 85), Brunei Darussalam (peringkat 35, skor 60), dan Malaysia (peringkat 57, skor 51).

Indonesia sedikit berada di atas Thailand (peringkat 104, skor 36) dan Vietnam (peringkat 104, skor 36), Filipina (peringkat 115, skor 34), Myanmar (peringkat 137, skor 28), dan Kamboja (peringkat 160, skor 21).

"CPI merupakan indeks komposit yang menggabungkan beberapa skor hasil survei atau penilaian dari beberapa lembaga menjadi satu skor. Artinya, dari skor CPI ini perlu didalami aspek-aspek apa saja yang menyebabkan skor korupsi CPI menjadi rendah atau tinggi," kata Ipi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Catatan untuk KPK

Ipi mengatakan, Transparency International Indonesia (TII) tak hanya menyampaikan perolehan skor IPK Indonesia. Namun TII juga memberikan catatan kepada KPK. TII menyatakan Indonesia memiliki tantangan serius khususnya pada dua hal, yakni korupsi politik dan penegakan hukum.

"Selain itu, Transparency International juga memberikan catatan bahwa pandemi Covid-19 bukan hanya membawa krisis kesehatan dan ekonomi. Namun juga krisis korupsi dan demokrasi. Bagi KPK, catatan ini tentu menjadi masukan dan akan kami pelajari agar upaya pemberantasan korupsi ke depan dapat lebih tepat sasaran dan terukur," kata Ipi.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi