Liputan6.com, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang membuka sistem informasi pengaduan 24 jam lewat aplikasi bernama Sipoa (Sistem Pengaduan Orang Asing) guna mengawasi gerak-gerik lebih dari 4.000 warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang.
"Di Kawasan Tangerang ini orang asingnya banyak, hampir 5.000 orang. Jadi ini sebagai langkah pengembangan digitalisasi untuk mengajak masyarakat mengawasi keberadaan orang asing ini," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Pria Wibawa, Jumat (29/1/2021).
Menurutnya, Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim Pora sudah dibentuk sampai ke tingkat kecamatan di tiap wilayah di Indonesia.
Advertisement
Namun, lantaran mobilitas terkendala oleh Pandemi Covid-19, pihaknya berharap masyarakat bisa melaporkan gerak-gerik mencurigakan dari para WNA yang tinggal di sekitarnya lewat aplikasi Sipoa.
"Atau bisa juga datang ke kantor langsung, di Kantor Imigrasi Tangerang ini buka 24 jam untuk pengaduan," kata Pria.
Pengawasan terhadap para WNA secara digital ini disebut menjadi yang pertama di Indonesia. Dia berharap penerapannya bisa dilakukan oleh kantor imigrasi lain di Indonesia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Data Real Time
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna menuturkan, bila ada masyarakat yang melapor via aplikasi, data tersebut akan langsung masuk ke database petugas khusus penindakan pengawasan orang asing.
"Real time. Jadi laporan masuk, langsung ditindak, datangi tempat kejadian yang meresahkan masyarakat tersebut," jelasnya.
Untuk mencegah adanya masyarakat yang melaporkan kejadian palsu atau fiktif, aplikasi tersebut bisa mendeteksi dari awal. Bila datang langsung ke kantor, maka petugas yang siaga pun agar menginterogasi ulang.
"Jadi sangat kecil kemungkinan adanya laporan palsu itu masuk," katanya.
Advertisement