Liputan6.com, Jakarta Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia yang pada 2020 menjadi 37 poin pada skala 0-100 atau turun 3 peringkat dari tahun 2019. Hal ini mendapati banyak sorotan, tak terkecuali partai politik seperti NasDem.
Ketua DPP NasDem Taufik Basari mengatakan, menurunnya Indeks Persepsi Korupsi ini seharusnya dijadikan acuan oleh pemerintah untuk bekerja lebih keras dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Baca Juga
"Pelajaran yang dapat diambil, pemerintah harus bekerja lebih keras lagi untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi sehingga dapat meyakinkan masyarakat akan kesungguhan pemerintah," kata Taufik, Jumat (29/1/2021).
Advertisement
Dia menuturkan, pemerintah harus segera melakukan evaluasi melihat penurunan Indeks Persepsi Korupsi ini. Agar bisa mengetahui penyebabnya.
"Hasil evaluasi dan pengkaitan dengan kebijakan serta kinerja inilah nanti akan kelihatan penyebabnya. Jadi respon pemerintah terhadap turunnya IPK seharusnya adalah melakukan evaluasi, mencari penyebab, melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja," kata pria yang duduk di Komisi III DPR RI ini.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KPK Bicara Soal IPK
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia merosot tiga poin pada tahun 2020. IPK Indonesia merosot dari skor 40 menjadi 37.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan merosotnya IPK tersebut menunjukkan Indonesia masih diperspesikan sebagai negara korup yang tak serius memberantas tindak pidana korupsi.
"Indonesia, dengan begitu masih dipersepsikan sebagai negara yang korup. Indonesia juga dapat dipersepsikan relatif tak serius dan tidak konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Diketahui, IPK Indonesia tahun 2020 meraih skor 37 atau merosot tiga poin dibanding tahun sebelumnya yang meraih skor 40. Dengan skor ini, Indonesia menempati peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei Transparency International Indonesia (TII).
Menurut Ipi, raihan IPK ini menggambarkan upaya memberantas tindak pidana korupsi harus menjadi perhatian serius semua pihak, tidak hanya pemerintah. Ipi mengatakan, persoalan korupsi tak bisa diselesaikan hanya dengan jargon dan slogan, melainkan membutuhkan upaya nyata dan kolaboratif seluruh elemen bangsa.
"Karenanya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada tataran jargon atau slogan semata. Demikian juga dengan sistem reformasi birokrasi jangan berhenti sebatas slogan atau tataran administratif belaka. Tanpa aksi kolaboratif antara negara dan masyarakat, serta seluruh elemen bangsa, maka korupsi di Indonesia sulit diatasi," kata Ipi.
Advertisement