Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap menegaskan, Pilkada serentak tetap digelar tahun 2024.
Hal ini menyikapi polemik adanya wacana RUU Pemilu yang menginginkan Pilkada digelar di tahun 2022 dan 2023.
Baca Juga
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, dengan menjalankan Pilkada 2024 itu artinya menjalani UU Nomor 10 tahun 2016, yang salah satunya melakukan perubahan keserentakan nasional yang semula pada 2020 menjadi 2024.
Advertisement
"Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024," kata Bahtiar usai melakukan pertemuan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/01/2021).
Dia menegaskan, UU tersebut harusnya dilaksanakan terlebih dahulu. Baru kemudian bisa dievaluasi pelaksanaannya.
"Hasil evaluasi itu lah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak, nah tetapi mestinya kita laksanakan dulu," jelas Bahtiar.
Sehingga, posisi Kemendagri dalam hal ini adalah menjalankan UU yang sesuai.
"Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024," kata Bahtiar.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Fokus Tangani Pandemi Covid-19
Bahtiar juga menuturkan, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga tak perlu lagi terlalu mewacanakan politik praktis.
"Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah Pandemi Covid-19," kata dia.
Advertisement