Sukses

Mendagri Usul Beri Dana Insentif Bagi Pemda Berprestasi Program Vaksinasi Covid-19

Tito Karnavian mengusulkan Dana Insentif Daerah (DID) diberikan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) yang berprestasi dalam program vaksinasi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengusulkan Dana Insentif Daerah (DID) diberikan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) yang berprestasi dalam program vaksinasi Covid-19.

Hal ini disampaikannya dalam Pertemuan Koordinasi dengan Bupati dan Walikota se-Indonesia untuk Membahas Akselerasi Capaian Vaksinasi melalui Video Conference, Jumat (29/01/2021).

"Saran kami kepada Bapak Menkes, agar sama-sama kita dukung Kemenkeu, yang memiliki dana insentif daerah (DID), yang diberikan kepada daerah-daerah yang berprestasi. Kalau nanti ada daerah-daerah yang kita anggap berprestasi dalam program vaksinasi ini, maka kita akan usulkan kepada Menkeu agar mereka mendapatkan dana insentif," kata Tito.

Menurut dia, kecepatan menjadi kunci dalam program vaksinasi Covid-19 untuk memunculkan kekebalan kelompok atau herd immunity. Oleh karena itu, ia mengapresiasi pemerintah daerah yang proaktif, cepat dan tanggap dalam melakukan vaksinasi.

"Saya mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan kepala daerah yang tadi bisa melakukan vaksinasi dengan cepat. Kita semua perlu belajar kepada kepala daerah tersebut. Apa resepnya, sehingga bisa cepat dan mungkin kepala daerah yang lain, dinas kesehatan yang lain juga nanti bisa bertanya kepada daerah-daerah itu," jelas Tito.

Menurut dia, dengan pemberian DID ini bisa menimbulkan iklim yang kompetitif terutama untuk mempercepat proses vaksinasi Covid-19.

"Saya kira sangat bagus sekali karena bisa menimbulkan iklim yang kompetitif, di mana daerah yang vaksinasi cepat ditampilkan dan mungkin ada juga daerah yang vaksinasinya lamban, 10 terlamban juga ditampilkan," kata Tito.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Bersifat Wajib

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, vaksinasi Covid-19 hukumnya adalah wajib kifayah. Yaitu kewajibannya tidak akan hilang sampai sudah berada di target herd immunity.

Hal ini disampaikannya di acara Muhasabah dan Istigatsah untuk Negeri melalui konferensi video, Kamis (28/1/2020).

"Vaksin ini wajib kifayah, tapi kifayahnya tidak akan hilang sampai terjadinya yang namanya herd immunity yaitu imunitas kelompok, sampai bangsa Indonesia ini bisa, sesudah divaksinasi," kata Ma'ruf Amin.

Dia menuturkan, target herd immunity itu adalah 70 persen masyarakat sudah menerima vaksinasi Covid-19. Jika hal tersebut sudah terpenuhi, maka kewajibannya gugur.

"Jadi ini kewajiban, kalau terjadi apa-apa dosa kita," ungkap Ma'ruf Amin.