Sukses

Sederet Fakta Soal Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK

Aksi pemukulan dilakukan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas Rutan KPK. Apa pemicunya?

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mendadak jadi sorotan. Terdakwa kasus suap penanganan perkara di MA ini dilaporkan telah memukul seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aksi pemukulan tersebut terjadi pada Kamis, 28 Januari 2021 di Rutan Ground A, Gedung ACLC KPK Kavling C-1. Hal ini dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

"Benar, diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," ujar Ali, Jumat (29/1/2021).

Menurut Ali, pemukulan yang dilakukan Nurhadi dipicu kesalahpahaman terkait rencana renovasi salah satu kamar mandi tahanan KPK.

Meski begitu, Ali menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Berikut deretan fakta terkait Nurhadi pukul petugas Rutan KPK: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

Pemukulan di Rutan Ground A

Pemukulan terhadap petugas Rutan KPK terjadi di Rutan Ground A, Gedung ACLC KPK Kavling C-1, Kamis kemarin sekitar pukul 16.30 WIB.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemukulan terjadi karena adanya kesalahpahaman antara Nurhadi dan petugas jaga. 

Dia menuturkan, pemukulan terhadap petugas Rutan KPK ini disaksikan oleh petugas lainnya.

3 dari 4 halaman

Salah Paham Soal Kamar Mandi

Ali menambahkan, tindakan kekerasan yang dilakukan Nurhadi tersebut terjadi karena salah paham.

"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD (Nurhadi) terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).

4 dari 4 halaman

Nurhadi Akan Diperiksa

Dia mengatakan, atas tindakan tersebut, Nurhadi akan menjalani pemeriksaan oleh pihak rutan.

"Pihak Rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud. Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.