Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dan kepemilikan aset dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Jatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode Tahun 2015-2016.
Penelusuran aliran uang dan aset dalam kasus ini didalami tim penyidik melalui saksi Febrian Bagus Pakerti, seorang wiraswasta.
"Dikonfirmasi mengenai kepemilikan berbagai aset serta dugaan aliran uang ke berbagai pihak terkait perkara ini dan keikutsertaan saksi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Jatiro PT PN XI periode Tahun 2015-2016," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).
Advertisement
Selain diperiksa soal aliran uang bancakan kasus ini, Febrian juga diselisik soal kepemilikan sebuah mobil dari pihak yang terkait dengan kasus ini namun menggunakan identitas orang lain.
"Didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan sebuah kendaraan ronda empat dari pihak yang terkait perkara ini dengan menggunakan identitas kependudukan pihak lain," kata Ali.
Pendalaman soal kepemilikan mobil yang digunakan pihak terkait kasus ini juga didalami penyidik terhadap Property Advisor Brighton Real Estate Didi Natapratama. Tim penyidik menduga piha terkait dalam kasus ini menggunakan identitas Didi untuk kepemilikan mobil tersebut.
"Didalami pengetahuannya terkait dugaan penggunaan identitas kependudukan saksi untuk dokumen kepemilikan sebuah kendaraan roda empat milik pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Sementara Sekretaris Perusahaan PTPN XI Agus Priambodo yang sejatinya turut diperiksa dalam kasus ini mangkir alias tak memenuhi panggilan KPK. Agus meminta tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
"Agus Priambodo tidak hadir dan yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tunggu Penetapan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula Jatiroto PT Perkebunan Nusantara XI. Dugaan korupsi tersebut yakni terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Jatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode 2015 - 2016.
Namun KPK belum bisa membeberkan lebih jauh proses penyidikan yang tengah dilakukan pihaknya. Menurut Ali Fikri, pimpinan era Komjen Firli Bahuri cs memiliki kebijakan tersendiri dalam mengumumkan sebuah kasus.
Meski demikian, Ali tak menampik tim penyidik sudah menjerat pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi kontruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud," kata Ali.
Ali menyatakan, setiap perkembangan kasus akan diinformasikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi. Dia berharap masyarakat ikut mengawal penanganan kasus ini.
"Kami memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," kata Ali.
Advertisement