Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Muhammad Rakyan Ikram diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 29 Januari 2021 kemarin.
Rakyan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk Wilayah Jabodetabek di Kemensos Tahun 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap Rakyan yang merupakan adik dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus, tim penyidik mencecar soal pembagian jatah dan kuota pendistribusian banson Covid-19.
Advertisement
"Muhammad Rakyan Ikram didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pembagian jatah dan kuota untuk bisa menjadi salah satu distributor yang mendistribusikan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).
Rakyan sendiri, usai diperiksa tim penyidik pada Jumat 29 Januari 2021 kemarin tak bersedia memberikan pernyataan sedikit pun terkait pemeriksaannya. Dia memilih bungkam sambil meninggalkan markas antirasuah.
Ini bukan pemeriksaan perdana terhadap Rakyan Ikram. Dia pernah diperiksa penyidik KPK pada 14 Januari 2021. Dalam pemeriksaan saat itu, tim penyidik mendalami keterlibatan perusahaan Rakyan Ikram dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah kediaman orangtua Rakyan Ikram dan Ihsan Yunus di Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa, 12 Januari 2021. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos Covid-19.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetapkan 5 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Advertisement