Sukses

KPK Ungkap Cara Vendor Dapat Jatah Lebih dalam Pengadaan Bansos Covid-19

KPK memeriksa dua vendor pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek terkait kasus suap di Kemensos.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri cara perusahaan atau vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan jatah lebih dalam proyek tersebut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada, Jumat 29 Januari 2021, tim penyidik KPK menelisik dua vendor bansos Covid-19, yakni PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Agri Tekh Sejahtera.

Dari dua vendor tersebut, tim penyidik memanggil para petingginya masing-masing. Tim penyidik ingin mengetahui cara mereka mendapatkan jatah lebih besar dalam pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Petinggi dua vendor yang dipanggil penyidik KPK yakni Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode, Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin, dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua vendor tersebut diduga menyuap Matheus Joko Santosos dan Adi Wahyono untuk mendapat kuota lebih dalam pengadaan bansos Covid-19. Matheus dan Joko merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

"Ketiga saksi tersebut masih terus didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada MJS dan AW untuk bisa mendapatkan kuota lebih dalam mendistribusikan paket bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Selain itu, pada Jumat, 29 Januari 2021 kemarin tim penyidik juga memeriksa Matheus Joko Santoso. Pemeriksaan terhadap Matheus untuk mendalami pembuktian penerimaan uang dari pengusaha Harry Van Sidabukke.

"MJS (Matheus Joko Santoso) dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang secara bertahap dari HS (Harry Van Sidabuke)," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

5 Tersangka Suap Bansos Covid-19

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.