Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan surat edaran bersama yang melarang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan organisasi yang badan hukumnya telah dicabut seperti Front Pembela Islam (FPI) atau Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Surat Edaran Bersama dengan Nomor 2 Tahun 2021, Nomor 2/SE/1/2021 itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Nomor: 220-4780 Tahun 2020, Nomor: M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor: 690 Tahun 2020, Nomor: 264 Tahun 2020, Nomor: KB/3/X11/2020, dan Nomor: 320 Tahun 2020, tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Dalam edarannya Menpan RB dan Kepala BKN yang diteken pada 25 Januari 2021 itu menyebut bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian diharuskan melakukan langkah-langkah pelarangan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Advertisement
Pelarangan dimaksud mencakup larangan ASN untuk menjadi anggota, atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
ASN juga dilarang untuk memberikan dukungan pada ormas yang status badan hukumnya telah dicabut.
"(Serta) memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya," bunyi ketentuan dalam surat edaran tersebut dikutip pada Sabtu (30/1/2021).
ASN juga dilarang untuk menjadi simpatisan dari ormas-ormas yang dimaksud.
"Menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya; terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya," bunyi aturan itu.
ASN juga dilarang untuk menggunakan simbol-simbol yang menjurus pada identitas ormas yang badan hukumnya dicabut.
"Menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya," katanya.
ASN pun dilarang untuk melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumny, antara lain Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sanksi ASN yang Melanggar
Surat edaran itu mengamanatkan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah pencegahan agar ASN tidak melanggar larangan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, yang mencakup:
a. Memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN, terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugasnya;
b. mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai-nilai dasar ASN di seluruh unit kerja;
c. membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN;
d. melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin;
e. menegakkan aturan disiplin untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran yang sama oleh ASN lainnya;
f. membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal;
g. tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan;
Penindakan
Sementara bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan itu, surat edaran mengamanatkan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan hukuman disiplin. Dalam edaran itu penindakan yang dimaksud detailnya sebagai berikut:
a. Menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. Menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Satuan Tugas yang dibentuk sesuai dengan SKB tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN;
c. Menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan pada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Advertisement