Sukses

PPP Ingin Agar Revisi UU Dilakukan Setelah Dua Kali Pemilu

Sekretaris PPP Achmad Baidowi menyampaikan bila partainya menolak rencana revisi terhadap Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah menjadi agenda Prolegnas Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris PPP Achmad Baidowi menyampaikan bila partainya menolak rencana revisi terhadap Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah menjadi agenda Prolegnas Tahun 2021.

"Satu hal keinginan kita dari dulu bagaimana ada tradisi mengsakralisasi sebuah kitab UU terkait dengan pemilu. Saya masih ingat betul ketika membahas UU No 7 Tahun 2017 waktu itu keinginan kita, paling tidak UU ini bertahan selama dua kali pemilu," katanya dalam acara diskusi yang disiarkan Smart FM dan Populi Center, Sabtu (30/1/2021).

Achmad Baidowi atau biasa disapa Awiek itu menilai bila UU Pemilu seharusnya tidak perlu selalu diubah.

"Meskipun dinamika masyarakat itu harus menyesuaikan dengan peraturan yang ada, apakah hal yang lumrah sebuah UU pemilihan berlaku dua kali minimal? Ada ketika UU pilpres 2008 itu diterapkan dua kali di pemilu 2009 2014, jadi penerapan UU Pemilu dua kali itu hal biasa saja," jelasnya.

"Maka kami bertitik tolak dari situ, kita coba untuk memulai mengsakralisasi undang- undang pemilu, jadi tidak setiap kali pemilu selalu ada perubahan paling tidak ada dua kali evaluasi pemilu baru perubahan," tambahnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tolak Revisi UU Pemilu

Oleh sebab itu, Awi mengatakan bila partainya telah sepakat untuk tidak adanya revisi terhadap Undang-Undang Pemilu. Walaupun sampai saat ini proses revisi pembahasan masih berlangsung di DPR.

"Maka PPP tidak bersepakat untuk adanya perubahan dalam UU Pemilu. Meskipun UU revisi UU pemilu ini insiatif dari DPR tapi sampai sekarang DPR belum ambil keputusan. Walaupun masih debatable di DPR, sudah ada draf berdasarkan kompromi-kompromi dari mini fraksi, tetapikan bukan pandangan dari fraksi," jelasnya.

"Kita inginkan paling tidak undang-undang dilakukan dua kali pemilu minimal, jadi meskipun ada perubahan ada di 2024. Jadi kita bisa menganalisa kelebihan dan kekurangannya di pakai dalam dua kali pemilu seperti apa," sambungnya.

Reporter : Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka