Liputan6.com, Jakarta: Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengaku belum melimpahkan tahap dua berkas dan tersangka Fakhrudin, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebesar Rp 17 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Adi Toegarisman mengatakan tertundanya pelimpahan berkas dan tersangka Fakhrudin selaku Pembantu Rektor III UNJ ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena tersangka sedang menunaikan ibadah haji. "Kejaksaan tunda tahap dua berkas dan tersangka karena seorang tersangkanya tengah menunaikan ibadah haji," kata Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Rabu (24/10) sore.
Sedangkan seorang tersangka lain bernama Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik juga Ketua Panitia Lelang belum dilimpahkan. Padahal berkas kedua tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sebelumnya berkas dua tersangka milik Fakhrudin dan Tri Mulyono, rencananya dilimpahkan ke Kejari Jaktim selaku tim jaksa penuntut pada hari ini.
Adi menambahkan tersangka Fakhrudin meminta kepada jaksa penyidik, supaya pelimpahan berkas dan dirinya dilakukan sepulang ibadah haji. "Jadi sekembalinya pulang dari Tanah Ssuci yang bersangkutan (Fakhrudin) akan melapor ke penyidik. Jangan dicurigai dulu karena dia tengah melakukan ibadah," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan alat laboratorium dan alat penunjang laboratorium pendidikan tahun anggaran APBN 2010 dengan nilai proyek Rp 17 miliar. Diduga terjadi penggelembungan harga dan sebagian spesifikasi barang tak sesuai kualitas yang diinginkan. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp 5,1miliar.(AIS)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Adi Toegarisman mengatakan tertundanya pelimpahan berkas dan tersangka Fakhrudin selaku Pembantu Rektor III UNJ ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena tersangka sedang menunaikan ibadah haji. "Kejaksaan tunda tahap dua berkas dan tersangka karena seorang tersangkanya tengah menunaikan ibadah haji," kata Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Rabu (24/10) sore.
Sedangkan seorang tersangka lain bernama Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik juga Ketua Panitia Lelang belum dilimpahkan. Padahal berkas kedua tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sebelumnya berkas dua tersangka milik Fakhrudin dan Tri Mulyono, rencananya dilimpahkan ke Kejari Jaktim selaku tim jaksa penuntut pada hari ini.
Adi menambahkan tersangka Fakhrudin meminta kepada jaksa penyidik, supaya pelimpahan berkas dan dirinya dilakukan sepulang ibadah haji. "Jadi sekembalinya pulang dari Tanah Ssuci yang bersangkutan (Fakhrudin) akan melapor ke penyidik. Jangan dicurigai dulu karena dia tengah melakukan ibadah," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan alat laboratorium dan alat penunjang laboratorium pendidikan tahun anggaran APBN 2010 dengan nilai proyek Rp 17 miliar. Diduga terjadi penggelembungan harga dan sebagian spesifikasi barang tak sesuai kualitas yang diinginkan. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp 5,1miliar.(AIS)