Sukses

Top 3 News: Mereka yang Ingin Jadi Orangtua Asuh Anak Sebatang Kara Aisyah Alissa

Menurut pihak Dinsos Kota Tangsel sudah 10 orang mengajukan diri menjadi orangtua asuh bagi Aisyah Alissa.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini soal kabar anak sebatang kara bernama Aisyah Alissa yang hidup sebatang kara karena kehilangan sang ibu lantaran terpapar virus Covid-19. Ayah Aisyah sudah lebih dulu meninggal dunia saat dia masih berusia 2 tahun.

Rupanya, banyak keluarga yang ingin menjadi orangtua asuh bagi Aisyah. Dinas Sosial Kota Tangsel pun bakal melakukan seleksi.

Sebab, Aisyah sudah dinyatakan sebagai anak terlantar dari surat kepolisian atas laporan RT serta kelurahan. Nantinya Dinsos akan membuka pintu bagi orang yang berkeinginan menjadi orangtua angkat Aisyah.

Menurut pihak Dinsos Kota Tangsel sudah 10 orang mengajukan diri. Mereka terdiri dari kalangan artis, mantan pejabat di Kementrian Sosial, hingga pejabat tinggi di TNI Angkatan Darat.

Berita terpopuler lainnya yang banyak dicari pembaca kanal News Liputan6.com adalah Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara soal Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) diyakini tidak akan menindaklanjuti laporan terkait kematian enam laskar ormas Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights sebagaimana dimaksud Statuta Roma.

Sementara itu, pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda kembali jadi sorotan. Kali ini dirinya dilaporkan atas cuitan bernada SARA yang menyebut 'Islam arogan' di akun Twitternya @permadiaktivis1.

Pelapor adalah Medya Rischa yang melaporkan cuitan Abu Janda bernada SARA tersebut ke polisi, pada Jumat, 29 Januari 2021.

Tetapi rupanya, jauh sebelum kejadian ini, Abu Janda juga pernah dilaporkan atas kasus ujaran kebencian yang dilayangkan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu, 31 Januari 2021:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Artis hingga Pejabat Ajukan Diri Jadi Orang Tua Asuh Anak Sebatang Kara, Aisyah Alissa

Dinas Sosial Kota Tangsel, bakal melakukan seleksi untuk orang tua asuh Aisyah Alissa, bocah 10 tahun yang tinggal sebatangkara di wilayah tersebut. Sebab, Aisyah sudah dinyatakan sebagai anak terlantar dari surat kepolisian atas laporan RT serta kelurahan. Nantinya Dinsos akan membuka pintu bagi orang yang berkeinginan menjadi orang tua angkat Aisyah.

"Jadi memang kita belum membuka pendaftaran, belum kita data siapa, nanti pada waktunya, kita buka siapa yang berkeinginan niat memenuhi syarat nanti. Yang sudah hubungi saya saja sudah 10 orang, niatnya untuk keberkahan Aisyah," tutur Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Wahyunoto Lukman, Minggu, 31 Januari 2021.

Adapun syarat yang nanti wajib dimiliki jika ingin menjadi orangtua angkat Aisyah, yakni dari segi kemampuan menjamin masa depan Aisyah, beragama sama dan beberapa syarat lainnya.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

Kompolnas Nilai Pelaporan FPI ke Pengadilan Internasional Tidak Tepat

Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) diyakini tidak akan menindaklanjuti laporan terkait kematian enam laskar ormas Front Pembela Islam (FPI).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan bahwa ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights sebagaimana dimaksud Statuta Roma.

"Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi," kata Poengky kepada wartawan, Sabtu, 30 Januari 2021.

Poengky menambahkan, ICC juga menerima exhausted domestic remedy atau kejahatan di mana peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).

"ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," tuturnya.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

Deretan Cuitan Abu Janda yang Berujung pada Laporan Polisi

Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda kembali jadi sorotan. Kali ini dirinya dilaporkan atas cuitan bernada SARA yang menyebut 'Islam arogan' di akun Twitternya @permadiaktivis1.

Pria yang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) tersebut dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin, 1 Februari mendatang.

"Benar dilayangkan panggilan terhadap Abu Janda terkait laporan 'Islam arogan'," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Januari 2021. 

Adalah Medya Rischa yang melaporkan cuitan Abu Janda bernada SARA tersebut ke polisi, pada Jumat, 29 Januari kemarin. Laporannya diterima dengan nomor: LP/B/0056//I/2021/BARESKRIM.

 

Selengkapnya...