Sukses

KPK Gelar Rekonstruksi Suap Bansos Tanpa Eks Mensos Juliari Batubara

Tiga tersangka dalam kasus ini terlihat mengikuti rekonstruksi yang digelar di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi terbuka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.

Tiga tersangka dalam kasus ini terlihat mengikuti rekonstruksi yang digelar di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Tiga tersangka tersebut yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos.Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta Harry Sidabuke.

Mereka tidak melontarkan pernyataan apa pun saat memasuki gedung C1 KPK. Sementara Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tak terlihat dalam konstruksi ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum mau berkomentar lebih terkait rekonstruksi kali ini.

"Masih berlangsung (rekonstruksi). Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

10 Ribu per Paket

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.