Sukses

Ada Pemeran Ihsan Yunus dalam Rekonstruksi Suap Bansos Covid-19

KPK menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos Tahun Anggaran 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan virus Corona atau Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2020.

Rekonstruksi digelar di Gedung ACLC KPK Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Dalam rekonstruksi dugaan suap bansos Covid-19 ini, terlihat peristiwa yang diperagakan terjadi pada bulan Februari 2020 di ruang Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemensos) Syafii Nasution.

Di dalam ruangan Syafii tersebut, terlihat ada pemeran mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Adegan Ihsan Yunus yang kini menjadi anggota Komisi II DPR diperagakan oleh salah satu pegawai KPK.

Dalam adegan terlihat Ihsan Yunus menemui pejabat Kemensos itu pada Februari 2020. Dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Rencananya 15 adegan rekonstruksi dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 ini digelar secara berurutan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Rekonstruksi

KPK menggelar rekonstruksi terbuka kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos tahun anggaran 2020.

Tiga tersangka dalam kasus ini terlihat mengikuti rekonstruksi yang digelar di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Tiga tersangka tersebut yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta Harry Sidabuke.

Mereka tidak melontarkan pernyataan apapun saat memasuki gedung C1 KPK. Sementara Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tak terlihat dalam konstruksi ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum mau berkomentar lebih terkait rekonstruksi kali ini.

"Masih berlangsung (rekonstruksi). Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.