Sukses

KPK: Rekonstruksi Perjelas Rangkaian Perkara Suap Bansos Covid-19

KPK menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos tahun anggaran 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.

Rekonstruksi digelar di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, rekonstruksi digelar salah satunya untuk memperjelas suap yang diberikan pengusaha Harry Van Sidabukke kepada para pejabat di Kemensos tersebut.

"Poin pentingnya agar menjadi jelas rangkaian konstruksi perkara," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).

Dalam rekonstruksi, terlihat adegan yang memperlihatkan penyerahan uang dari Harry Sidabukke kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

Penyerahan uang yang dilakukan pada Mei 2020 itu diduga merupakan suap tahap pertama. Uang suap senilai Rp 100 juta itu disaksikan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi.

Sementara itu, tiga tersangka dalam kasus ini terlihat mengikuti rekonstruksi yang digelar di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Tiga tersangka tersebut yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta Harry Sidabuke.

Mereka tidak melontarkan pernyataan apapun saat memasuki gedung C1 KPK. Sementara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tidak terlihat dalam rekonstruksi ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Â