Sukses

Pemprov DKI Sebut Ada 13 Ribu Pemakaman dengan Prokes Covid-19 Selama Pandemi

Ivan mengatakan, saat adanya kenaikan kasus jumlah pemakaman dengan protokol kesehatan mencapai 105 hingga 107 jenazah per hari.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ivan Murcahyo menyatakan jumlah pemakaman menggunakan protokol Covid-19 di Ibu Kota sudah lebih dari 10 ribu jenazah.

Angka tersebut merupakan jumlah kumulatif sejak awal pandemi Covid-19 atau mulai Maret 2020.

"Dari awal Maret sampai minggu ini sudah 13.300 jenazah. Kalau sekarang saat-saat terakhir kemarin sempat naik dua Minggu lalu," kata Ivan saat dihubungi, Senin (1/2/2021).

Ivan mengatakan, saat adanya kenaikan kasus jumlah pemakaman dengan protokol kesehatan mencapai 105 hingga 107 jenazah per hari.

Namun, saat ini tren tersebut telah mengalami penurunan hingga kurang dari 100 jenazah per hari.

"Sempat 90 dan 80, cuma sudah dibawah 100, semoga saja turun terus," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan lima lahan untuk pemakaman khusus pemakaman dengan protokol kesehatan Covid-19. Anggaran yang digunakan untuk membuka lahan tersebut mencapai Rp 185 milliar.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzi Marsitawati menyatakan anggaran yang digunakan berasal dari APBD perubahan tahun 2020.

"Jumlahnya dari lima lokasi itu sekitar 3,3 hektar, satu petak makam itu memerlukan 3,75 meter persegi. Itu satu petak makam dan sekarang kan kondisinya memang belum ditata, jadi sedikit lagi kita akan tata," kata Suzi saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021). 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

5 Lokasi Lahan untuk Pemakaman

Lima lokasi yang dimaksud yakni di Srengseng Sawah, Kampung Dukuh, Semper, Joglo, dan Bambu Wulung (Bambu Apus).

Sementara itu, dia juga menyatakan terdapat ratusan jenazah dimakamkan di sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah Ibu Kota.

Kata dia, jumlah tersebut terbagi menjadi dua kategori yakni dengan protokol kesehatan dan non Covid-19.