Sukses

Soal Ihsan Yunus dalam Kasus Bansos, KPK: Tergantung Hasil Penyidikan

Ghufron juga tak menyangkal gelaran rekonstruksi tersebut untuk mengembangkan kasus Bansos tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan gelaran rekonstruksi yang dilakukan tim penyidik dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi dalam kasus ini.

Namun demikian, Ghufron juga tak menyangkal gelaran rekonstruksi tersebut untuk mengembangkan kasus tersebut. Apalagi, dalam rekonstruksi terungkap ada peranan dari beberapa pihak, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

"Sekali lagi, rekonstruksi ini dilakukan masih dalam kerangka pengembangan kasus suapnya, apakah ini berhenti disuap? Semuanya tergantung pada hasil penyidikan," ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).

Ghufron mengatakan, jika dalam pengembangan tersebut terbukti adanya keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang cukup, maka tak tertutup kemungkinan pihaknya akan menjerat pihak tersebut. Termasuk Ihsan Yunus.

"Kalau penyidikannya kemudian menunjukkan ada keterlibatan-keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengembangan kasus suap pengadaan bansos, memungkinkan kepada pihak tersebut (dijerat tersangka)," kata Ghufron.

Tak hanya soal penjeratan pihak lain, Ghufron mengatakan pihaknya membuka kemungkinan mengembangkan kasus ini tidak hanya dengan pasal suap saja, melainkan pasal korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kalau ternyata alat buktinya mencukupi, tidak hanya suap tetapi, pada pasal-pasal yang lain. Tentu sekali lagi kami secara normatif, secara alat bukti berkembang terhadap temuan alat bukti tersebut," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Gelar Rekonstruksi

Diketahui, dalam rekonstruksi yang digelar pada Senin 1 Februari 2021 di Gedung ACLC KPK terungkap adanya peran Ihsan Yunus. Bahkan, operator Ihsan Yunus disebut menerima Rp 1,5 miliar dan 2 sepeda Brompton.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Â