Liputan6.com, Jakarta - Polri menggelar rapat bersama dengan PPATK terkait penghentian sementara transaksi 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait pada Selasa (2/2/2021).
"Hari ini Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Rusdi menyebut, PPATK telah menganalisis sebanyak 92 rekening yang terdiri dari milik pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan ormas tersebut.
Advertisement
"92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia," jelas dia.
Yang pasti, sambung dia, hasil analisis PPATK menjadi bahan masukan bagi Bareskrim Polri dalam melakukan tindak lanjut penanganan kasus. Khususnya demi melihat ada tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana dalam organisasi FPI.
"Tentunya Polri melihat segala kemungkinan. Ketika rapat yang dihadiri oleh personel dari Bareskrim Polri dan juga personel dari Densus 88. Mengapa dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," Rusdi menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Serahkan Hasil Pemeriksaan Rekening
Sebelumnya, PPATK telah menyerahkan hasil pemeriksaan 92 rekening FPI dan pihak terkait lainnya terkait proses penghentian sementara dalam bertransaksi ke Polri. Rencananya gelar perkara dilakukan pada Selasa 2 Februari 2021.
"Hari Selasa akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut Andi, hasil pemeriksaan PPATK akan dipelajari lebih lanjut. Sejauh ini penanganan kasus baru sampai pada dugaan adanya tindak pidana, belum sampai pada tahap penyidikan.
"Iya (belum penyidikan)," kata Andi.
Ketua PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya yang turut dilakukan proses penghentian sementara dalam bertransaksi. Sebagian yang diduga terlibat tindak pidana pun diserahkan ke Polri.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," tutur Dian dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).
Dian menegaskan, tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan demi mendapatkan kecukupan waktu dalam melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut. Tentunya usai ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
"Selanjutnya PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," jelas dia.
Yang pasti, lanjut Dian, PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait.
"Apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya," Dian menandaskan.
Advertisement